JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, kembali mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan.
Ahyudin dipanggil polisi untuk diperiksa kembali terkait dugaan penyelewengan dana.
Pantauan Kompas.com, Rabu (13/7/2022), Ahyudin mendatangi Gedung Bareskrim pada pukul 12.27 WIB.
Ahyudin tampak menggunakan jas hitam dan kemeja putih. Dia didampingi oleh sejumlah pengacara.
"Sudah, nanti saja ya," ujar Ahyudin.
Ahyudin mengaku belum mengetahui materi penyidikan yang akan ditanyakan kepadanya.
Menurutnya, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
"Lanjutan yang kemarin, belum (selesai)," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus memeriksa petinggi ACT terkait dugaan penyelewengan dana yang mengalir ke lembaga tersebut.
Selama 4 hari berturut-turut, polisi memerika mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan dilanjutkan Rabu (13/7/2022) hari ini.
"Ahyudin jam 1, Ibnu Khajar jam 3," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).
Menurut Andri, kedua terperiksa itu sudah konfirmasi untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya penyidik Bareskrim juga telah memeriksa Ahyudin dan Ibnu pada Jumat (8/7/2022), Senin (11/7/2022), dan Selasa (12/7/2022).
Dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Ahyudin mengaku ditanyakan seputar legalitas yayasan ACT, tanggung jawabnya di yayasan itu, serta soal dana sosial dari pihak Boeing yang dikelola ACT untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Ahyudin juga mengaku siap apabila dirinya harus berkorban dan dikorbankan asalkan ACT tetap eksis sebagai lembaga kemanusiaan.
"Demi Allah ya, saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang insya Allah lebih besar manfaatnya untuk masyarkat luas tetap bisa hadir, eksis, berkembang, dengan sebaik-baiknya," kata Ahyudin usai pemeriksaan di lobi Bareskrim Polri, Selasa malam.
Tak jauh berbeda, Ibnu juga banyak ditanyakan hal serupa, yakni soal legalitas dan struktur ACT. Ibnu juga mengaku lelah setelah selesai diperiksa pada pemeriksaan hari Selasa.
"Saya lelah, saya butuh istirahat," ujar Ibnu seperti dikutip Antara, Selasa malam.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/12592571/eks-presiden-act-ahyudin-kembali-datangi-bareskrim