Hal itu disampaikannya saat berdialog dengan pengusaha UMKM Keripik Sinjay khas Minang, Asnawati, di acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022 yang digelar di GOR Nanggala, Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).
"Jangan sampai camilan-camilan khas daerah kita masing-masing itu hilang atau dicomot oleh negara lain," ujar Jokowi.
"Segera itu dipatenkan, di HAKI-kan sehingga menjadi nanti milik kita," tegasnya.
HAKI merupakan hak kekayaan intelektual atau hak atas kekayaan tak berwujud dari hasil olah pikir dan kreativitas manusia dalam berbagai bentuk yang mempunyai manfaat ekonomi.
Jokowi mendorong agar ragam camilan Indonesia dipatenkan secara hukum melalui pendaftaran HAKI secara hukum.
Dia lantas mencontohkan tempe yang merupakan makanan khas Indonesia. Akan tetapi ada warga Jepang yang menjadi salah satu pemilik hak patennya
"Hati-hati tempe itu di kita, tapi ada yang pemiliknya bukan di sini, tapi di Jepang. Hati hal-hal seperti itu," tegas presiden.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/10452581/jokowi-jangan-sampai-camilan-khas-daerah-kita-dicomot-negara-lain-segera