Salin Artikel

Said Iqbal dkk Tolak PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI: Buruh Akan Semakin Susah!

Sebagai informasi, penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta kemarin, Selasa (12/7/2022), atas gugatan yang dilayangkan pengusaha.

Said menyebutkan bahwa penurunan upah di tengah jalan menyebabkan kekacauan. Ini menjadi salah satu alasan pihaknya menolak PTUN Jakarta.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," ungkap Said dalam keterangan tertulis pada Selasa malam.

Said menjelaskan, sudah tujuh bulan sejak awal 2022 kalangan buruh menerima upah sesuai UMP DKI yang semula ditetapkan Rp 4,6 juta.

Menurut dia, buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," ucap Presiden Partai Buruh itu.

"Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan," lanjutnya.

Di sisi lain, ia juga menilai putusan PTUN tidak atas dasar hukum yang jelas.

PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/13/08025071/said-iqbal-dkk-tolak-ptun-batalkan-kenaikan-ump-dki-buruh-akan-semakin-susah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke