Salin Artikel

Aturan Hukum dan Prediksi Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini harus mengajukan calon anggota pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Lili mengundurkan diri di tengah kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika dan fasilitas penginapan yang diduga diberikan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Lili seharusnya menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK pada hari ini, Senin (11/7/2022). Akan tetapi, karena dia surat pengunduran dirinya sudah diterima Presiden, maka otomatis sidang dugaan pelanggaran etik itu gugur.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Dia menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri Lili dari posisi Wakil Ketua KPK.

"Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/P/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak.

Tumpak menyatakan sidang etik yang digelar Dewas KPK untuk Lili kini gugur.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," ujar Tumpak.

Dalam keterangan pers, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Presiden Joko Widodo sudah menyetujui pengunduran diri Lili.

“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani
Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022”, kata Firli.

Prosedur untuk mencari pengganti Lili diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Menurut UU 19/2022, bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) UU 19/2022, bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan, anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU 19/2022 adalah WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Kemudian berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

5 Nama

Dalam proses seleksi wawancara dan uji publik calon pimpinan KPK periode 2019-2023 terdapat 10 nama yang lolos.

Mereka juga sudah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, psikotes, uji publik hingga wawancara.

Kesepuluh nama yang lolos seleksi calon pimpinan KPK pada saat itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Lili Pintauli Siregar, Luthfi Jayadi Kurniawan, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Roby Arya B, Sigit Danang Joyo.

Dari 10 nama itu, hanya Firli, Alexander Marwata, Lili, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.

Sedangkan yang tidak lolos adalah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.

Jika merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU 19/2022, maka salah satu dari nama yang tidak lolos dalam seleksi calon pimpinan KPK sebelumnya akan dipilih oleh Presiden untuk diajukan sebagai pengganti Lili ke Komisi III DPR.

Anggota KPK pengganti Lili yang terpilih nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan yang digantikan, yakni pada 2023 mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/14572641/aturan-hukum-dan-prediksi-calon-pengganti-lili-pintauli-di-kpk

Terkini Lainnya

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke