Salin Artikel

Anak Kiai Jombang jadi Tersangka Pencabulan, Kabareskrim Harap Kemenag Bekukan Izin Ponpes

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto menyayangkan adanya kejadian seorang anak kiai salah satu pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang, MSA (42), yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan.

“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).

Ia pun berharap pihak Kementerian Agama (Kemenag) bisa memberikan sanksi terhadap pondok pesantren (ponpes) terkait.

Selain itu, Agus juga berharap masyarakat dapat ikut mendukung untuk menuntaskan masalah tersebut.

Menurutnya, dukungan itu dapat dilakukan dengan cara para orangtua murid anaknya menjadi murid di sana, dapat memindahkan mereka ke ponpes lain yang lebih aman agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

“Misal semua orangtua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata dia.

“Masyarkat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut, Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya.

Anak kiai itu dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Lalu Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

MSA berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya namun ditolak.

Ia kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak. Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.

Saat ini, aparat kepolisian kembali melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA pada Kamis hari ini. Upaya jemput paksa dilakukan oleh ratusan petugas.

Petugas yang melakukan upaya jemput paksa sejak Kamis pagi, mengamankan puluhan orang pendukung MSA. Mereka dibawa ke Mapolres Jombang diangkut menggunakan truk Brimob.

Sempat terjadi aksi dorong dengan puluhan massa yang mencoba menghalangi aparat kepolisian. Namun Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menegaskan tidak ada yang terluka.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/14092031/anak-kiai-jombang-jadi-tersangka-pencabulan-kabareskrim-harap-kemenag

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke