Salin Artikel

Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif di Indonesia

KOMPAS.com ¬ Perkawinan yang sah di mata negara adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia, salah satu peraturan yang mengatur perkawinan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Selain itu, ada juga sejumlah ketentuan lain yang mengatur tentang perkawinan.

Lantas, bagaimanakah perkawinan beda agama menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Perkawinan beda agama menurut hukum

Pada dasarnya, belum ada hukum perkawinan di Indonesia yang mengatur secara khusus dan jelas mengenai perkawinan pasangan beda agama.

Namun, dalam UU Perkawinan menyebutkan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dalam penjelasan pasal disebutkan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Selain itu, di dalam Pasal 8 juga tertulis bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan, yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Bagi yang beragama Islam, perkawinan juga dilaksanakan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mengacu pada Pasal 4 KHI, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam.

Peraturan ini juga dengan tegas melarang umat Islam untuk menikah beda agama. Larangan ini tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 44.

Dengan begitu, tertutuplah kemungkinan untuk perkawinan beda agama.

Meski begitu, terdapat yurisprudensi hukum terkait perkawinan beda agama, yakni Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1400 K/Pdt/1986.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pemohon yang beragama Islam untuk menikah dengan pasangannya yang beragama Kristen Protestan.

Melalui putusan ini, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil (sekarang disebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk melangsungkan perkawinan beda agama antara pemohon dan pasangannya.

Putusan ini pun sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya mengenai penolakan melangsungkan perkawinan tersebut oleh Kantor Catatan Sipil.

Dalam pertimbangannya, MA menyebut, dengan diajukannya permohonan untuk melangsungkan perkawinan kepada Kantor Catatan Sipil, maka ditafsirkan bahwa pemohon hendak menikah tidak secara Islam dan tidak lagi menghiraukan status agamanya.

Atas dasar inilah, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil wajib menerima permohonan pemohon tersebut.

Risiko nikah beda agama

Menurut UU Perkawinan dan KHI, pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang dianggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan begitu, perkawinan beda agama yang tidak dapat dicatatkan kepada negara akan dianggap tidak sah di mata negara.

Akibatnya, hak-hak suami, istri serta anak-anak yang dilahirkan tidak memiliki jaminan perlindungan hukum.

Untuk diketahui, anak yang sah menurut UU Perkawinan dan KHI adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata atau hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Referensi:

  • Cahyani, Tinuk Dwi. 2020. Hukum Perkawinan. Malang: UMM Press.
  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  • Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1400 K/Pdt/1986

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/07/02050081/perkawinan-beda-agama-menurut-hukum-positif-di-indonesia

Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke