Salin Artikel

Kemenag Tetapkan Kriteria Hewan Kurban di Masa Wabah PMK, Simak Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis aturan mengenai kriteria hewan kurban dan tata cara penyembelihan menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dikutip dari SE itu, Selasa (5/7/2022), umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria.

Kemudian, umat Islam pun diimbau untuk tetap menjaganya agar tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Adapun hukum menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkad.

Meski begitu, umat islam tidak perlu memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sementara untuk masyarakat yang ingin berkurban, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, baik tata penyembelihan maupun pembelian hewan tersebut.

"Umat islam diimbau melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau Lembaga lainnya yang memenuhi syarat," tulis aturan tersebut.

Jika ada keterbatasan jumlah, jangkauan dan jarak serta kapasitas RPH, masyarakat bisa melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Lalu, penyelenggara perlu membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban, menerapkan protokol kesehatan dari penyembelihan hingga pendistribusian daging, memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dinas terkait, dan menggunakan petugas penyembeli yang kompeten.

"Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah)," tulis SE.

Adapun kriteria hewan kurban yang dianjurkan Kemenag, yaitu:

1. Jenis hewan ternak meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Cukup umur

a. Unta minimal umur 5 tahun
b. Sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun
c. Kambing minimal umur 1 tahun.

3. Kondisi hewan harus sehat

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan.
c. Tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/15104671/kemenag-tetapkan-kriteria-hewan-kurban-di-masa-wabah-pmk-simak-rinciannya

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke