Salin Artikel

Beda Jabatan Administrasi dan Fungsional

KOMPAS.com – Jabatan administrasi dan fungsional merupakan jenis jabatan yang ada dalam struktur pegawai negeri sipil (PNS).

Salah satu aturan yang berkaitan dengan jabatan administrasi dan fungsional adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Lalu, apa perbedaan jabatan administrasi dan fungsional?

Perbedaan jabatan administrasi dan fungsional

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2017, jabatan administrasi adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan ini disebut dengan pejabat administrasi.

Sementara itu, jabatan fungsional merupakan jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan fungsional dibagi menjadi dua kategori, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah disebut pejabat fungsional.

Untuk jenjang jabatan administrasi, dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:

  • Jabatan administrator;
  • Jabatan pengawas; dan
  • Jabatan pelaksana.

Sementara jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri dari:

  • Ahli utama;
  • Ahli madya;
  • Ahli muda; dan
  • Ahli pertama.

Sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan meliputi:

Setiap PNS yang memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan administrasi yang lowong.

Pejabat yang bersangkutan mengusulkan pengangkatan PNS untuk jabatan administrasi kepada pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja.

Sementara itu, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional, baik keahlian maupun keterampilan dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama atau yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS;
  • perpindahan dari jabatan lain; atau
  • penyesuaian.

Perihal rangkap jabatan, pejabat administrasi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan fungsional.

Pejabat fungsional pun dilarang rangkap jabatan dengan jabatan administrasi, kecuali untuk jabatan administrasi yang kompetensi dan bidang tugas jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan jabatan fungsional tersebut.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/04/00150021/beda-jabatan-administrasi-dan-fungsional

Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke