Salin Artikel

Pemerintah-DPR Sepihak Bentuk Provinsi Baru di Papua, Ketua MRP: Saya Lelah

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengakui pihaknya tak dapat berbuat banyak setelah DPR RI mengesahkan pembentukan 3 provinsi baru di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan pada Kamis (30/6/2022).

Pembahasan 3 undang-undang terkait 3 provinsi anyar ini pun dilakukan cukup cepat di DPR, terhitung hanya 2,5 bulan sejak rancangan undang-undang tersebut disahkan sebagai inisiatif parlemen pada 12 April 2022.

“Saya capek dan lelah,” ujar dia menutup giliran berbicara dalam jumpa pers Koalisi Kemanusiaan untuk Papua, Kamis.

Secara konstitusional, MRP telah melakukan upaya maksimal untuk setidaknya menunda pemekaran Papua dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dilayangkan karena dalam UU Otsus tersebut, DPR menetapkan bahwa pemekaran Papua bisa dilakukan sepihak oleh Jakarta, tanpa perlu menunggu persetujuan MRP sebagai lembaga negara representasi kultural orang asli Papua.

Padahal, keberadaan MRP merupakan roh dari pelaksanaan otonomi khusus di Papua, sebagai semangat desentralisasi dari pemerintah pusat ke wilayah otonomi khusus seperti Papua.

Sebelum direvisi pada 2021, pemekaran Papua hanya dapat dilakukan jika MRP telah memberi lampu hijau.

“Secara filosofis, UU Otsus itu punya sejarah. Otsus itu diberikan negara sebagai perekat atau win-win solution,” ujar Timotius.

Pemekaran Papua selama ini dicurigai hanya menjadi kepentingan elite Jakarta maupun elite lokal Papua yang akan memperoleh jabatan di provinsi-provinsi baru kelak.

Simbiosis mutualisme ini pun ditengarai bakal menjadi pintu masuk bagi eksploitasi sumber daya alam Papua di masa depan serta memperburuk situasi kemanusiaan di sana, sehubungan dengan penambahan polda dan kodam.

“Ini bukan untuk kesejahteraan, tapi mendatangkan sebanyak-banyaknya militer di Tanah Papua untuk mengurung, datang seketika mengelola sumber daya alam Papua agar tidak ada orang yang menggangu,” kata Timotius.

“Kiblat negara sudah di timur. Sumatera dan Kalimantan sudah habis, toh? Terakhir, ya, Papua sebagai masa depan Indonesia,” ucapnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/01/09290101/pemerintah-dpr-sepihak-bentuk-provinsi-baru-di-papua-ketua-mrp-saya-lelah

Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke