Salin Artikel

Saat ICW "Gemas" Harun Masiku Buron 900 Hari dan Sanggahan KPK...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 900 hari berlalu sejak Harun Masiku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harun Masiku adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Perkara itu melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 24 Agustus 2020. Vonis itu bahkan diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara.

Harun menjadi buronan setelah menghilang usai ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Januari 2020 silam.

Nama Harun dimasukkan dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Kemudian pada 30 Juli 2021 dia masuk sebagai daftar buronan internasional (Red Notice) Kepolisian Internasional (Interpol).

Guna memperingati 900 hari Harun Masiku buronm Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian menggelar aksi teatrikal di depang Gedung KPK pada Selasa (28/6/2022) sebagai bentuk protes terhadap KPK.

"Kami ingin memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pimpinan KPK enggan untuk bisa memproses hukum Harun Masiku dengan cara menangkapnya," ujar Kurnia.

Kurnia menuturkan, upaya-upaya pencarian Harun Masiku selama ini sebatas omongan tanpa ada tindakan serius.

"Selama ini yang disampaikan oleh pimpinan KPK maupun Plt Juru Bicara KPK Penindakan KPK atau Deputi Penindakan KPK hanya bersifat retorik, hanya bersifat mencari-cari kebenaran," kata Kurnia.

"Kami sangat yakin Harun Masiku sebenarnya tidak pernah dicari oleh KPK," ucapnya.

Kurnia membandingkan pencarian Harun dan proses perburuan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin yang ditangkap di Kolombia.

Nazaruddin saat itu merupakan buron kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang tahun 2011.

"Sejumlah buronan yang sebelumnya ditangkap oleh KPK, salah satunya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, kalau tidak salah (ditangkap) dalam kurung waktu 77 hari," kata Kurnia.

"Ini sudah 900 hari kenapa (Harun Masiku) juga tidak bisa diringkus oleh KPK? Kami haqqul yaqin sampai akhir masa jabatan Firli Bahuri, Harun Masiku tidak akan pernah tertangkap oleh KPK," ujar dia.

ICW juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri, karena tak kunjung bisa menangkap Harun.

“Atas segala problematika pencarian Masiku maka selayaknya Pimpinan KPK, terutama Firli Bahuri segera berhenti dengan cara mengundurkan diri,” tutur Kurnia dalam keterangannya.

Kurnia memaparkan sejumlah kejanggalan penanganan perkara Harun oleh KPK. Pertama, Pimpinan KPK bergeming saat ditanya soal dugaan penyekapan pegawainya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

“Ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor PDI-P, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” jelasnya.

Maka, lanjut Kurnia, ICW menduga KPK tak punya keberanian untuk membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan elite partai politik (parpol) besar.

“Bukan tidak mungkin hal tersebut membentuk teori kausalitas, yakni jika suatu perkara melibatkan elite parpol maka penindakan lembaga antirasuah itu akan mengendur,” imbuh dia.

Di sisi lain, Firli berjanji KPK akan tetap memburu Harun.

“Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap,” kata Firli pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 18 Mei 2022.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri justru mempertanyakan fokus ICW yang hanya menyoroti pencarian buron Harun Masiku.

Sebab menurut Ali, KPK sampai saat ini juga terus memburu 3 buronan selain Harun. Para buronan itu adalah Suryadi Darmadi, Izil Azhar dan Kirana Kotama.

"Kenapa ICW hanya fokus soal buronan Harun Masiku? Bagi kami semua perkara yang tersangkanya DPO saat ini sama pentingnya untuk dicari dan segera diselesaikan," ujar Ali kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

"Pencarian para DPO menjadi kewajiban kami untuk menemukannya dan membawanya sampai proses persidangan," tegasnya.

Suryadi Darmadi adalah pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group yang menjadi buron sejak tahun 2019 terkait kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Sedangkan Izil Azhar alias Ayah Merin buron sejak 2018 terkait kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.

Di masa lalu, Izil merupakan mantan komandan milisi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebelum bergabung dengan GAM, dia adalah seorang prajurit TNI Angkatan Laut.

Berikutnya, Kirana Kotama tersangka suap yang menjadi DPO sejak 2017 terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Ali mengatakan, KPK mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui keberadaan para DPO itu melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198.

"Tentu bersama masyarakat, siapapun yang memiliki informasi dan data terbaru dan itu disampaikan ke KPK, kami juga pasti tindaklanjuti," kata Ali.

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," ujarnya.

(Penulis : Irfan Kamil, Tatang Guritno | Editor : Krisiandi, Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/08063461/saat-icw-gemas-harun-masiku-buron-900-hari-dan-sanggahan-kpk

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke