Salin Artikel

Jenis Penyelesaian Sengketa

KOMPAS.com - Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, permasalahan atau sengketa antara manusia maupun badan hukum terkadang tidak bisa terhindarkan.

Sengketa tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah perbedaan pendapat dan kepentingan.

Untuk menyelesaikan sengketa dapat dilakukan melalui dua cara, yakni litigasi dan nonlitigasi.

Apa itu penyelesaian sengketa litigasi dan nonlitigasi?

Penyelesaian sengketa litigasi

Penyelesaian sengketa litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Penyelesaian sengketa dengan cara ini bersifat formalitas dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Pihak yang bersengketa dipaksa untuk menerima keputusan pengadilan, meskipun putusan itu dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi salah satu pihak.

Dikarenakan putusan yang bersifat win-lose atau menang-kalah, penyelesaian sengketa melalui pengadilan rentan pun menimbulkan rasa permusuhan.

Selain itu, banyaknya kasus dan terbatasnya jumlah hakim dan panitera di pengadilan membuat penyelesaian sengketa di pengadilan juga memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Atas dasar berbagai pertimbangan ini, proses litigasi kerap kali menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan sengketa.

Banyak pihak yang lebih memilih untuk menggunakan cara perundingan untuk menyelesaikan sengketa yang dipercaya dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan menguntungkan para pihak bersengketa.

Penyelesaian sengketa nonlitigasi

Penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui cara-cara di luar pengadilan yang menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution.

Kelebihan proses nonlitigasi ini adalah sifat kerahasiaannya karena proses persidangan dan hasil keputusannya yang tidak dipublikasikan.

Selain itu, lambannya proses penyelesaian sengketa akibat hal prosedural dan administratif sebagaimana dapat ditemukan dalam proses litigasi juga dapat dihindari.

Di Indonesia, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa atau arbitrase

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan umumnya dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa.

Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Definisi ini tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dengan begitu, merujuk pada undang-undang ini, alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di pengadilan.

Alternatif penyelesaian sengketa dibagi menjadi:

  • Konsultasi: tindakan yang bersifat personal antara pihak yang disebut dengan klien dan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien tersebut;
  • Negosiasi: penyelesaian sengketa melalui diskusi atau musyawarah secara langsung antara pihak yang bersengketa;
  • Mediasi: penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator sebagai penengah;
  • Konsiliasi: upaya mempertemukan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa secara negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut konsiliator
  • Penilaian ahli: upaya penyelesaian sengketa dengan menunjuk ahli yang relevan untuk memberikan pendapatnya terhadap sengketa yang terjadi.

Hasil penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang dilaksanakan dengan iktikad baik para pihak bersengketa.

Arbitrase

Penyelesaian sengketa nonlitigasi juga dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase.

Menurut UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam prosesnya, penyelesaian sengketa dengan arbitrase diputuskan oleh pihak ketiga yang disebut arbiter, yang ditunjuk secara bersama-sama oleh para pihak yang bersengketa.

Syarat utama bagi proses arbitrase, yakni kewajiban para pihak yang bersengketa membuat kesepakatan tertulis atau perjanjian arbitrase serta menyepakati hukum dan tata cara untuk penyelesaian sengketa mereka.

Berbeda dengan alternatif penyelesaian sengketa yang hasilnya tergantung pada iktikad baik pihak bersengketa, putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak.

Jika para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

Referensi:

  • Nugroho, Susanti Adi. 2017. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya: Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
  • Triana, Nita. 2019. Alternative Dispute Resolution: Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Medias, Arbitrase, Negosiasi, dan Konsiliasi. Yogyakarta: Kaizen Sarana Edukasi.
  • UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/02250071/jenis-penyelesaian-sengketa

Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke