Salin Artikel

Wamenkumham Ungkap Lima Poin Perbaikan Draf RKUHP

Menurut dia, ada lima poin perbaikan yang mesti dilakukan pemerintah. 

"Ada lima. Satu, kan kita merevisi ada beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Namun, pria yang akrab disapa Eddy itu tak menjabarkan lebih lanjut terkait beberapa pasal yang harus direvisi tersebut.

Kedua, poin-poin pasal harus diubah lantaran adanya dua pasal yang dihapus.

"Kalau 2 pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati," ucap dia.

"Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," kata Eddy.

Kendati demikian, Eddy tak menjabarkan apa saja dua pasal yang dihapus itu.

Ketiga, Eddy mengungkapkan bahwa draf RKUHP masih banyak salah ketik, sehingga hal itu pun perlu diperbaiki.

Keempat yaitu melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.

Kelima, perbaikan tentang persoalan sanksi pidana.

"Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," ucap dia.

Pada Mei 2022, Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati hasil sosialisasi RKUHP yang disampaikan pada rapat dengar pendapat di Komisi III.

Adapun hasilnya, RKUHP akan dibawa ke dalam rapat paripurna bersama dengan RUU Pemasyarakatan.

Saat itu, Eddy Hiariej mengatakan, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan diperkirakan menjadi undang-undang pada Juli 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/29/12073961/wamenkumham-ungkap-lima-poin-perbaikan-draf-rkuhp

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke