JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal tentang larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tengah disorot.
Ini karena aksi seorang perempuan paruh baya bernama Santi Warastuti di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) yang viral di media sosial.
Di tengah keramaian warga, Santi membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis".
Rupanya, aksi ini dilakukan Santi untuk mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan uji materi yang ia mohonkan terhadap UU Narkotika.
Sebab, hampir 2 tahun sejak permohonan diajukan, MK belum juga memutus perkara ini.
Padahal, putri Santi yang bernama Pika mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang, dan membutuhkan pengobatan cannabis oil (CBD) yang terbuat dari ekstrak ganja.
Namun, karena adanya larangan penggunaan narkotika untuk kepentingan medis, pengobatan ini menjadi terhalang.
Pasal larangan ganja medis
Gugatan terhadap UU Narkotika dilayangkan Santi bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.
Anak dari kedua ibu tersebut juga tidak dalam kondisi sehat karena masing-masing menderita pheunomia dan epilepsi.
Ketiga ibu itu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional para penggungat karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan.
Lantas, seperti apa bunyi pasal yang digugat?
Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III.
Para penggugat mempersoalkan penjelasan dari Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Narkotika yang memuat penjelasan tentang narkotika golongan I.
"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golongan I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan," demikian bunyi penjelasan pasal tersebut.
Selanjutnya, pada Pasal 7 UU Nomor 35 Tahun 2009 dikatakan, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun, pada Pasal 8, disebutkan bahwa narkotika golongan I tidak boleh dipakai untuk kepentingan medis. Pasal inilah yang lantas digugat ke MK.
"Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," bunyi pasal tersebut.
Merujuk lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, ada 65 jenis narkotika golongan I. Beberapa di antaranya adalah tanaman ganja, tanaman koka, opium, kokaina, heroina, dan lainnya.
Melalui uji materi UU Narkotika di MK, para penggungat ingin Mahkamah melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis supaya buah hati mereka bisa mendapat pengobatan.
Hampir dua tahun
Hampir dua tahun sejak gugatan dilayangkan, MK tak kunjung memutus perkara ini. Namun, sejak November 2020, Mahkamah telah meminta keterangan pemohon hingga ahli melalui sejumlah persidangan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang perkara ini cukup panjang karena menghadirkan banyak ahli dari pihak yang beperkara
"Saat ini posisinya sedang dalam pembahasan internal oleh hakim konstitusi," kata Fajar kepada Kompas.com pada Senin (27/6/2022).
Fajar menerangkan, persidangan terkait perkara ini sudah digelar sebanyak 11 kali. Rinciannya, 2 kali sidang beragendakan mendengar keterangan DPR dan presiden, lalu 3 kali mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Kemudian, 2 kali mendengarkan keterangan saksi pemohon, dan 1 kali mendengarkan keterangan ahli sekaligus saksi pemohon.
Keterangan para ahli presiden dan DPR dalam sidang-sidang tersebut menyiratkan ketidaksetujuan atas upaya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
MK pun belum dapat memastikan kapan gugatan atas perkara ini diputusan.
"Sejauh ini belum, ya," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/15340641/mengenal-pasal-tentang-larangan-ganja-medis-di-uu-narkotika-yang-digugat-ke