Jumlah tersebut terdiri dari 14 parpol peserta Pemilu 2019 dan 12 parpol yang belum pernah ikut pemilu.
"Jadi kini sudah ada 8 parpol (peserta Pemilu 2019 dan melampaui parlementiary treshold/PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT) dan 12 parpol (belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019)," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," kata dia.
Adapun data ini berdasarkan perhitungan hingga pukul 10.00 WIB pada Selasa.
Parpol peserta pemilu yang melampaui PT dan saat ini dan sudah terdaftar di Sipol yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PDI-P, PKS, PPP, Gerindra, dan PAN.
Kemudian, Partai Hanura, PBB, PSI, PKPI, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.
Lalu, Partai Republikku Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Berkarya.
Sebelumnya, Idham menyebutkan bahwa akses Sipol ini dibuka hingga pendaftaran parpol ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB.
Setelahnya, Sipol juga akan ditutup, sehingga data keanggotaan parpol yang sudah masuk ke Sipol pada saat itu yang bakal jadi basis KPU melakukan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/28/14204411/26-parpol-sudah-daftar-sipol-kpu-untuk-pemilu-2024