Ia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah penularan virus Corona dan harga tes Covid-19 sudah terjangkau.
"Aturan PCR negatif untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan, mengingat harga tes semakin murah," kata Erlina di kantor Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Erlina juga meminta pemerintah kembali mewajibkan penggunaan masker di area terbuka.
Langkah itu harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir mengalami kenaikan.
"Dalam kondisi saat ini, kami dari PB IDI meminta agar tetap gunakan masker meski di ruang terbuka apalagi di ruang tertutup," ujarnya.
Lebih lanjut, Erlina mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster agar masyarakat mendapat terhindar dari keparahan bila terpapar Covid-19.
"Gubernur dan bupati untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/13362961/idi-sarankan-aturan-pcr-negatif-bagi-pelaku-perjalanan-kembali-diberlakukan