Salin Artikel

Menjaga Transformasi Digital Pelayanan Kesehatan Indonesia

Ketika sebagian besar negara merasa dibatasi dengan birokrasi mereka sendiri untuk menjangkau rakyat, aplikasi teknologi mampu menjangkau masyarakat.

Kita sendiri alami pada Juni-Juli 2021 ketika kasus Covid-19 mencapai puncak tertingginya, Pemerintah Indonesia telah mendukung penggunaan beberapa aplikasi kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat kepada masyarakat.

Hingga awal 2022, terdapat puluhan aplikasi kesehatan rujukan yang direkomendasikan pemerintah.

Kini Indonesia mulai membuka semua mobilitas dan aktivitas publik. Apakah transformasi sektor kesehatan di masa Covid-19 bisa berkelanjutan atau hanya sesaat?

Berdasarkan Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) 2010-2017 (periode normal) menunjukkan pemerintah pusat mematuhi alokasi minimal 5 persen untuk pembiayaan sektor kesehatan selama 5 tahun terakhir hanya mencapai rata-rata 3 persen per tahun.

Di tingkat daerah, masih banyak pemerintah daerah yang berjuang untuk mencapai alokasi 10 persen untuk kesehatan.

Sekalipun anggaran secara keseluruhan memenuhi ambang batas konstitusi, model ini dianggap sebagai model minimal karena persentase 5 persen dari total anggaran negara, tidak memperhitungkan pertumbuhan ekonomi.

Transformasi sektor kesehatan telah merambah ke tingkat global di berbagai forum internasional.

Pemerintah telah meresponsnya dengan baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun 2021.

Banyak kritik yang dilontarkan karena tertundanya tanggap darurat dan berpotensi melonggarnya pengawasan terhadap bantuan sosial.

Tahun ini, pandemi memaksa pergeseran proporsi anggaran negara ke sektor kesehatan sebagai prioritas utama akibat gelombang masif kedua pandemi Covid-19.

Karena jumlah kasus yang menurun, pemerintah memutuskan untuk menurunkan alokasi untuk sektor kesehatan, sosial dan ekonomi sebesar 20 persen dari alokasi tahun 2021 menjadi Rp 255,3 triliun (9,4 persen) pada tahun 2022.

Tantangannya tetap pada bagaimana pemerintah menggunakan momentum untuk mengubah akses dan layanan kesehatan, sosial dan ekonomi.

Investasi bidang sosial & kesehatan

Data Kementerian Keuangan (Oktober 2021) menunjukkan bahwa selama Covid-19 masih ada, beberapa sektor tidak akan bisa kembali ke situasi pra-covid lagi karena efek jangka panjang dari physical distancing.

Gangguan ini telah memengaruhi lebih dari 5 juta tenaga kerja di Indonesia untuk mengalihkan mata pencaharian mereka.

Kelompok produktif terdampak membutuhkan penyangga sosial & kesehatan untuk melewati masa kritis ini.

Dengan demikian, belanja bantuan kesehatan dan sosial sebenarnya merupakan investasi prasyarat untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Lebih lanjut, kehadiran pemerintah dirasa perlu untuk menggeser privatisasi sektor kesehatan menjadi lebih pada public value selama masa pemulihan ini.

Dari sisi kebijakan publik, Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi (PEN) terbilang sukses dari segi perencanaan dan pandangan strategis.

Pemerintah tidak memisahkan ketiganya (sosial-ekonomi-kesehatan) sebagai eksklusif, tetapi saling melengkapi dan saling berhubungan.

Praktik terbaik ini harus tetap dipertahankan dalam menyelenggarakan ketiganya sebagai upaya terpadu tidak sepi di masa pandemi, tetapi juga di masa normal.

Belajar dari masa pandemi, beberapa kebijakan sosial antisipatif positif yang telah meningkatkan ketahanan bangsa selama pandemi adalah PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), BPJS (Jaminan Sosial & Kesehatan), dan KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Peluncuran jaminan kesehatan semesta sebagai bagian dari kebijakan sosial di bidang kesehatan juga berkembang di beberapa rezim sejak 1968 (dari PHB-Jamkesmas-Askes-Jamsostek) dan terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sejak 2014 melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (Jaminan Kesehatan Nasional/JKN-Kartu Indonesia Sehat/KIS).

Program ini menjadi penyangga sosial utama untuk meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap pandemi.

Setelah masa pandemi, alokasi yang lebih terkonsolidasi untuk supremasi hukum dan tata kelola sangat diperlukan untuk mengelola risiko korupsi terutama dalam pengadaan publik di bidang kesehatan, yaitu pasokan vaksin dan obat-obatan.

Kehadiran pemerintah tidak selalu berarti kontrol yang lebih besar, tetapi untuk menyediakan lingkungan yang memungkinkan bagi layanan yang efektif melalui pengaturan kerja sama yang lebih baik antara warga, swasta dan penyedia layanan kesehatan sosial.

Contoh dari Taiwan dan Korea bisa menjadi inspirasi. Korea Selatan dan Taiwan telah menciptakan sistem pasokan masker terintegrasi, bahkan sebelum wabah yang dapat memungkinkan lingkungan mobilitas yang lebih aman.

Pada akhirnya, pemerintah dapat memanfaatkan momen ini untuk menemukan kembali rantai pasok kesehatan menjadi lebih efisien dan efektif dari ujung ke ujung dengan partisipasi dari pengguna langsung dan praktisi medis.

Inilah saatnya Indonesia harus merefleksikan seberapa jauh kehadiran pemerintah berarti bagi rakyatnya.

Tujuan utama dari tata kelola adalah untuk mengelola, bukan untuk mengalihkan tanggung jawab tetapi mengatur dan memimpin transformasi tidak hanya selama Covid-19, tetapi untuk perbaikan jangka panjang bagi masyarakat Indonesia yang akan berkontribusi pada pandemi yang terkendali secara global.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/07000031/menjaga-transformasi-digital-pelayanan-kesehatan-indonesia

Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke