Salin Artikel

Syarat Pembentukan Partai Politik di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik menjadi bagian sistem demokrasi. Kehadirannya menjadi indikator penting dalam tata negara.

Walaupun partai politik tidak memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan publik, kegiatan-kegiatan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat memengaruhi pemerintah selaku perumus utama kebijakan publik.

Maka dari itu, keberadaan partai politik dalam negara demokrasi buat menyalurkan aspirasi dan keinginan masyarakat untuk terlibat dalam proses politik.

Jika partai politik ditiadakan, maka secara otomatis sistem demokrasi modern tidak berjalan.

Pemerintah sudah memberi landasan hukum bagi pembentukan partai politik. Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 menyatakan, partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Lantas pada Ayat (1a) disebutkan, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

Pemerintah juga melarang pendiri dan pengurus partai politik merangkap sebagai anggota partai politik lain. Larangan itu tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1b) UU 2/2011.

Pemerintah juga mengharuskan pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU 2/2011.

Selain itu, menurut Pasal 2 Ayat (3) beleid itu, partai politik harus mempunyai akta notaris sebagaimana dan memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Menurut Pasal 2 Ayat (4) UU 2/2011, anggaran dasar partai politik harus memuat sejumlah hal, yakni:

  1. asas dan ciri partai politik;
  2. visi dan misi partai politik;
  3. nama, lambang, dan tanda gambar partai politik;
  4. tujuan dan fungsi partai politik;
  5. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
  6. kepengurusan partai politik;
  7. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
  8. sistem kaderisasi;
  9. mekanisme pemberhentian anggota partai politik;
  10. peraturan dan keputusan partai politik;
  11. pendidikan politik;
  12. keuangan partai politik;
  13. mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik.

Pemerintah juga mewajibkan kepengurusan partai politik pada tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/20/21090091/syarat-pembentukan-partai-politik-di-indonesia

Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke