Salin Artikel

Pertanyaan Hakim Saat Sidang Cerai Pertama

KOMPAS.com – Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Namun, sebelum perceraian diputuskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui pasangan yang akan bercerai.

Tahapan yang paling awal tentu adalah memenuhi panggilan sidang pertama di pengadilan.

Lalu, apa saja pertanyaan hakim saat sidang pertama perceraian?

Sidang pertama perceraian

Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim akan berusaha mendamaikan kedua pihak.

Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi. Jika salah satu pihak tinggal di luar negeri dan tidak bisa hadir langsung, dapat diwakili oleh kuasanya.

Namun, apabila kedua pihak tinggal di luar negeri, penggugat harus menghadap secara pribadi pada sidang perdamaian tersebut.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Hal yang ditanyakan hakim dalam sidang pertama

Pada permulaan sidang pertama, hakim akan menanyakan identitas pihak yang berperkara terlebih dulu, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa yang mewakili.

Hakim akan mencocokkan identitas pihak berperkara yang hadir dengan surat gugatan, termasuk identitas kuasa hukum atau advokat yang mendampingi jika ada.

Apabila penggugat mendaftarkan perkara perceraiannya secara online melalui aplikasi E-Court, hakim akan meminta untuk diperlihatkan surat gugatan dan surat kuasa yang asli.

Hakim kemudian akan meminta persetujuan untuk beracara secara elektronik atau E-Litigasi apabila tergugat hadir dalam persidangan.

Adapun dalam sidang pertama yang beragendakan perdamaian, hakim akan mendamaikan penggugat dan tergugat. Dalam proses perdamaian tersebut, akan terjadi dialog dan negosiasi.

Jika terjadi perdamaian, perkara akan dicabut. Namun, bila perdamaian tidak berhasil, hakim akan memberi penjelasan mengenai tahapan mediasi kepada penggugat dan tergugat.

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat antara pihak penggugat dan tergugat dengan dibantu mediator.

Penggugat dan tergugat lalu diberi kesempatan untuk memilih mediator yang terdaftar di pengadilan. Setelah itu, hakim akan menetapkan mediator dan jangka waktu mediasi.

Selanjutnya, hakim akan menunda sidang demi memberi kesempatan pada penggugat dan tergugat untuk menempuh mediasi. Sidang pertama pun selesai.

Referensi:

  • UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/18/05000091/pertanyaan-hakim-saat-sidang-cerai-pertama

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke