KOMPAS.com – Perceraian menjadi salah satu penyebab putusnya sebuah pernikahan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan yang menunjukkan bahwa antara pasangan tersebut tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Lantas, apa saja alasan perceraian yang dapat diterima hakim menurut peraturan perundang-undangan?
Alasan perceraian menurut undang-undang
Salah satu ketentuan yang mengatur pernikahan adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dikarenakan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera, maka undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian.
Harus ada alasan-alasan tertentu yang dapat dibuktikan dalam sidang pengadilan.
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian menurut UU Perkawinan, yakni:
Alasan perceraian menurut hukum Islam
Untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian di Pengadilan Agama mengacu pula pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, perceraian dapat terjadi karena alasan:
Selain itu, pelanggaran atas perjanjian perkawinan lainnya juga dapat menjadi alasan gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/18/03150071/alasan-cerai-yang-diterima-hakim