JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan, pihaknya mendukung pembahasan lebih lanjut Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang diusulkan DPR RI.
Alimatul menyoroti ketentuan di dalam RUU KIA khususnya terkait cuti melahirkan 6 bulan.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu didukung sebagai upaya melindungi tugas-tugas reproduksi perempuan.
"Karena kita sangat memahami tugas reproduksi perempuan berat dan melelahkan sehingga perlu diperhatikan ketika dia hamil dan melahirkan sebenarnya bukan untuk kepentingannya sendiri, tapi kepentingan bangsa ini menyiapkan generasi bangsa ini," kata Alimatul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Tetapi, Alimatul mengatakan, proses pembahasan RUU KIA ini harus didukung seluruh pihak, termasuk pemberi kerja.
Pemberi kerja, lanjutnya, harus memiliki kesadaran dan pemahaman terhadap perlindungan hak-hak reproduksi perempuan.
"Isu krusialnya jika tidak ada kesadaran dari pemberi kerja akan pemenuhan hak-hak reproduksi perempuan dan hanya mementingkan profit, maka akan berdampak pada susahnya perempuan dapat kerja," ujarnya.
"Jadi jangan memandang menerima pekerja perempuan adalah hal yang merugikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Alimatul mengatakan, saat ini pihak masih melakukan kajian terhadap draf RUU KIA untuk kemudian menyampaikan masukan ke DPR.
"Tapi pada dasarnya dengan poin-poin, salah satunya masalah cuti ini adalah lebih baik dari aturan-aturan yang ada," ucap dia.
Sebelumnya, DPR RI sepakat RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU KIA akan mengatur bahwa wanita yang melahirkan berhak mendapat cuti paling sedikit enam bulan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan mengklaim RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/22194031/komnas-perempuan-dukung-ruu-kia-dengan-catatan