Salin Artikel

Menteri PPPA Harap RUU KIA Bisa Jadi Terobosan Perlindungan Ibu Anak

Bintang mengatakan, kehadiran RUU KIA dalam jangka panjang bisa melahirkan generasi anak-anak yang sehat dan terdidik.

Ia pun mengapresiasi DPR yang memberikan perhatian besar terhadap persoalan kesejahteraan ibu dan anak melalui penyusunan RUU KIA.

“Kami berharap RUU KIA sebagai terobosan baru untuk menghadirkan aturan yang memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan terhadap ibu dan anak sehingga generasi yang sehat, terdidik, dan berakhlak mulai dapat dicapai,” kata Bintang seperti dikutip dari keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR RI menyepakati RUU KIA untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Pengesahan akan dilakukan dalam sidang Paripurna DPR selanjutnya.

Kemudian DPR akan membahas RUU KIA tersebut bersama pemerintah untuk selanjutnya dijadikan undang-undang.

Menteri PPPA mengatakan penyusunan RUU KIA sejalan dengan (5) lima Isu Prioritas Kementerian PPPA, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak, dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.

Bintang mengatakan, pencapaian target kelima isu prioritas, khususnya pada isu prioritas kedua, dapat mengalami percepatan apabila RUU KIA disahkan.

“Tumbuh kembang anak yang sehat dan berkualitas ditentukan oleh pengasuhan. Sehingga peran penting ibu dalam pengasuhan anak seyogyanya ibu juga dalam kondisi sehat secara fisik dan mental di ruang domestik maupun ruang publik,” ujar Bintang.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU KIA masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 diharapkan pembahasannya dapat rampung dalam masa sidang DPR tahun 2022.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU tersebut yakni lama cuti melahirkan bagi ibu, yakni paling sedikit enam bulan.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/18211891/menteri-pppa-harap-ruu-kia-bisa-jadi-terobosan-perlindungan-ibu-anak

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke