JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto akan digelar hari ini di Pengadilan Tipikor pada PN Jakata Pusat, Kamis (16/6/2022).
Ardian merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
“Hari ini, tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terdakwa M Ardian N dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis.
Selain Ardian, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur Laode Muhammad Syukur.
Dalam sidang ini, lanjut Ali, jaksa KPK juga akan memaparkan secara lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa tersebut.
“Berikutnya, tim Jaksa KPK juga akan beberkan seluruh alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.
Dalam kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, Andi Merya Nur juga ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.
Konstruksi Perkara
Andi Merya yang menjabat Bupati Kolaka Timur diduga menghubungi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode, sekitar Maret 2021, agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selain menghubungi Laode, Andi Merya juga menghubungi L M Rusdianto Emba yang diketahui mengenal baik Ardian Noervianto untuk mendapatkan pinjaman tersebut.
Kemudian, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta sekitar Mei 2021.
"Dalam pertemuan itu AMN (Andi Merya Nur) mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," papar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 2 Februari 2022.
"Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," kata dia.
Menurut pemaparan Alex, tiga persen itu diberikan secara bertahap yaitu satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan satu persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.
Keinginan Ardian itu, ujar dia, kemudian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya diinformasikan kepada Andi Merya.
Bupati Kolaka Timur itu pun memenuhi keinginan Ardian lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode yang juga diketahui oleh L M Rusdianto Emba.
"Dari uang sejumlah Rp 2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang sebesar 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar," ungkap Alex.
"Diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar) menerima sebesar Rp 500 juta," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/11250271/hari-ini-eks-dirjen-kemendagri-ardian-noervianto-jalani-sidang-perdana