Salin Artikel

Menko PMK Ibaratkan Kemiskinan Ekstrem di RI seperti Kerak

Ia menjelaskan, saat ini jumlah penduduk yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem di Indonesia cenderung sedikit.

Namun demikian, bukan berarti kemiskinan ekstrem menjadi mudah diatasi.

"Kemiskinan ekstrem memang di Indonesia jumlahnya relatif kecil tetapi bukan berarti mudah diatasi. Kecil ini merupakan kerak dari piramida kemiskinan," ucap Muhadjir dalam acara Peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pennghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PMK, Selasa (14/6/2022).

Bila berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Indonesia per September 2021 mencapai 9,71 persen atau 26,50 juta orang.

Dari jumlah tersebut, yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem sebesar 4 persen atau sekitar 10,86 juta penduduk.

Muhadjir pun menjelaskan, karena jumlah penduduk yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem tersebut relatif sedikit, dibutuhkan daya ungkit yang cukup besar untuk mengatasinya.

"Kalau kita ngliwet (menanak nasi), ini (kemiskinan ekstrem) adalah intipnya (kerak nasinya). Jadi untuk mengerok intip ini jauh lebih sulit daripada mengambil nasi di atasnya," ucap Muhadjir.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo pun menerbitkan Inpres Nomor 4/2022 yang menginstruksikan kepada 22 kementerian dan enam lembaga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah sesuai denngan tugas dan fungsinya untuk melakukan percepatan pemberantasan kemiskinan ekstrem.

Harapannya, pada 2024, target Presiden Jokowi untuk menghapus kemiskinan ekstrem bisa tercapai.

"Bapak Presiden Jokowi telah menugaskan kita semua untuk berkomitmen menghapus kemiskinan ekstrem enam tahun lebih cepat dari target SDGs, yakni dari 2030 menjadi 2024," ucap Muhadjir.

"Karenanya kita harus senantiasa berusaha keras dalam mewujudkan, merealisasi target tersebut," jelas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/16075171/menko-pmk-ibaratkan-kemiskinan-ekstrem-di-ri-seperti-kerak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke