JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi kepolisian di bidang lalu lintas (lantas), dengan sandi Operasi Patuh 2022, mulai Senin (13/6/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat 20.047 pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan. Dengan rincian ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik) sebanyak 2.698 dan teguran sebanyak 17.349 penindakan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ramadhan mengatakan, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor dengan jumlah 8.378 kasus.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor di antaranya berboncengan lebih dari satu penumpang, tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI), serta melawan arus.
“Berboncengan lebih dari satu penumpang sebanyak 4.189 pelanggaran, kemudian pengguna helm tidak sesuai dengan SNI sebanyak 3.303, dan melawan arus 508 pelanggaran,” tutur dia.
Sementara untuk jumlah pelanggaran kendaraan mobil berjumlah 2.578, di antaranya pelanggaran mobil dengan kelebihan muatan, terkait penggunaan safety belt hingga melawan arus.
“Melebihi muatan sebanyak 1.289 pelanggaran, penggunaan safety belt sebanyak 1.020 melawan arus sebanyak 100,” ucapnya.
Selain itu, Ramadhan juga mengungkapkan, jumlah data kecelakaan yang terjadi pada pelaksanaan Operasi Patuh kemarin ada sebanyak seratusan kejadian.
Menurut dia, dari kecelakaan itu setidaknya telah terjadi kerugian materiil hingga Rp 136 juta.
“Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 11 orang, luka berat 8 orang, dan luka ringan 123,” ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/15574141/polri-catat-20047-pelanggaran-lantas-di-hari-pertama-operasi-patuh-2022