JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap wiraswasta bernama Lai Bui Min sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan pada pemerintah kabupaten (pemkab) Bogor tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Adapun Lai Bui Min merupakan penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
Sebagai informasi, Lai Bui Min didakwa telah memberikan uang beberapa kali yang seluruhnya mencapai Rp 4,1 miliar kepada Rahmat Effendi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Bekasi Jumhana Luthfi Amin.
Uang itu diberikan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membeli lahannya di Jalan Bambu Kuning Selatan untuk pengadaan lahan di Bekasi
Atas perbuatannya, Lai Bui Min divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga dihukum untuk membayar Rp 200 juta subsiden 4 bulan
Selain Lai Bui Min, KPK juga bakal memeriksa Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi Yukie Meistisia, Kasubbag Kepegawain RUSD Ciawi Irman Gapur dan Kasubbag Keuangan Disperindag Kabupaten Bogor Iji Hataji.
Kemudian Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kabupaten Bogor Wahyu, Kasubbag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor Ani Bestari serta Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor Irma Lestia.
Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kabupaten Bogor Aep Saepurahman, Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan dan Kasubbag di DPMPTSP Kabupaten Bogor Ruli alis Paul juga akan diperiksa penyidik.
Selain Ade, KPK menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka.
Kemudian, ada empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang juga menjadi tersangka.
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga mengarahkan anak buahnya untuk menyuap empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/14550171/penyuap-wali-kota-bekasi-diperiksa-kpk-sebagai-saksi-kasus-suap-bupati-bogor