Salin Artikel

KPK Sita 8 Bidang Lahan Milik Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dan memasang plang sita di delapan bidang lahan milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Puput.

“Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan 8 bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik tersangka PTS dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).

Adapun aset-aset yang disita penyidik sebagai berikut:

1. 1 (satu) bidang tanah kavling yang berada di Desa Bulu Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

2. 1 (satu) unit rumah yang berada di Desa Sumber Lele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

3. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

4. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Klampokan Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

5. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kelurahan/ Desa Klampokan Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

6. 1 (satu) bidang tanah di Kelurahan/Desa Kedungcaluk Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

7. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

8. 1 (satu) bidang tanah yang berada di Kelurahan/Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

“Tujuan pemasangan plang sita antara lain untuk menjaga status aset tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” papar Ali.

Selain itu, lanjut dia, aset-aset yang telah disita itu diharapkan dapat dirampas untuk negara sebagai bagian dari optimalisasi aset recovery ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini sejalan dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut,” ucap Ali.

Dalam kasus ini, Puput dan suaminya yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Penetapan pasal TPPU terhadap keduanya merupakan perkembangan dari perkara dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/13280861/kpk-sita-8-bidang-lahan-milik-bupati-nonaktif-probolinggo-puput-tantriana

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke