Salin Artikel

Kompolnas Sebut Sidang Kode Etik Brotoseno Terjadi Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan narapidana tindak pidana korupsi yang sekaligus polisi, AKBP Raden Brotoseno, dilakukan sebelum era Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya sudah meminta penjelasan terkait Sidang KKEP terkait hal ini kepada Polri.

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima Kompolnas, sanksi yang diberikan kepada Brotoseno yakni, diberhentikan dari tugasnya sebagai polisi selama 1 tahun.

Brotoseno, kata Benny, juga disanksi untuk meminta maaf dalam sidang maupun secara tertulis kepada Kapolri.

"Kemudian juga dialihtugaskan tidak dapat itu, nah ini sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Benny juga mendapatkan informasi bahwa dalam sidang KKEP Brotoseno, ada rekomendasi dari atasan untuk tidak diberhentikan, karena masih dinilai berprestasi.

"Nah di situlah diputuskan untuk tidak memberhentikan yang bersangkutan," ujar dia.

Lebih lanjut, Benny berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran Polri untuk ke depannya.

Ia juga meminta Polri lebih berhati-hati dan memerhatikan rasa keadilan masyarakat dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.

"Oleh sebab itu, menurut kami kedepan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat agar citra Polri tidak terbawa," tegasnya.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat ini, Brotoseno bertugas di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK).

"Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).

Ramadhan menegaskan, Brotoseno tidak menjabat sebagai penyidik, tetapi ditempatkan sebagai staf di Div TIK Polri.

Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara rinci sejak kapan Brotoseno aktif bertugas di intansi Kepolisian.

"Staf. Bukan penyidik. Belum ada jabatan. Sejak kapan, belum tahu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif dan bertugas sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

Merespons itu Polri sebelumnya menegaskan Brotoseno memang tidak pernah dipecat. Berdasarkan Sidang KKEP tanggal 13 Oktober 2020, Brotoseno diberikan sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan.

Padahal Brotoseno telah terbukti melakukqn korupsi. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Brotoseno terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 3 tahun Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dan dibebaskan pada 15 Februari 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/15572301/kompolnas-sebut-sidang-kode-etik-brotoseno-terjadi-sebelum-era-kapolri

Terkini Lainnya

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke