Salin Artikel

Bandar Narkoba di Palangkaraya Bebas, Pakar: Segala Bukti Harusnya Dipertimbangkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, hakim semestinya mempertimbangkan semua fakta dan barang bukti yang muncul di persidangan.

Hal ini ia sampaikan merespons putusan Pengadilan Negeri Palangkraya yang membebaskan terdakwa pengedar narkoba, Salihin alias Saleh bin Abdullah, dengan mengesampingkan bukti 198,41 gram sabu yang ditemukan petugas dari rumah Saleh.

"Hakim seharusnya mempertimbangkan semua fakta persidangan semua barang bukti yang muncul di persidangan. Hakim juga boleh tidak menggunakan sebuah barang bukti tetapi juga harus memberi pertimbangan/argumen mengapa dia tidak memakai barang bukti itu," kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Fickar menuturkan, hakim yang sengaja tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dapat menyebabkan putusannya cacat hukum dan dapat dibatalkan.

Ia melanjutkan, meski memiliki kewenangan penuh dalam memutus sebuah perkara, hakim juga mesti peka terhadap pendapat-pendapat yang hidup dalam masyarakat, selain hal yang dikemukakan saksi di pengadilan.

Hal itu ia sampaikan merespons adanya permintaan dari warga agar hakim yang membebaskan Salihin dinonaktifkan.

"Karena itu keputusan akan menjadi adil jika mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Fickar.

Dikutip dari Kompas.id, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra mengungkapkan, jaksa penuntut umum tidak sepakat dengan keputusan majelis hakim dan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pihaknya menilai, putusan tersebut tidak memberikan rasa adil pada masyarakat yang selama ini berperang terhadap narkoba.

Dodik menambahkan, banyak fakta persidangan yang dikesampingkan majelis hakim.

Salah satunya adalah temuan dan penyitaan barang bukti narkoba golongan I dalam dua bungkus plastik besar di rumah terdakwa.

Sabu itu memiliki berat kotor 200,49 gram dan berat bersih 198,41 gram atau hampir 2 ons.

Adapun putusan majelis hakim menuai kontroversi sehingga menyebabkan aksi massa pada Jumat (27/5/2022) yang menuntut agar ketiga hakim dalam sidang itu dinonaktifkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/28/11444231/bandar-narkoba-di-palangkaraya-bebas-pakar-segala-bukti-harusnya

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke