"Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Menurut Yuldi, pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu (25/5/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan total 14 tersangka. Tiga di antaranya buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), sementara 11 lainnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Nantinya, berkas itu akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti sebelum dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Selanjutnya, Yuldi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemberkasan untuk tersangka lainnya.
Ia memperkirakan, berkas untuk tersangka lainnya yakni akan dilimpahkan pada pekan depan.
"Sisanya Senin akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka," kata Yuldi.
Dalam kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menduga kerugian dari 3.621 korban dalam kasus ini mencapai Rp 551.725.456.972.
Sedangkan, Bareskrim juga telah menyita aset yang jika ditotal hingga saat ini mencapai Rp 307.525.057.172.
Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp 112.525.057.172 dan aset barang senilai Rp.195.000.000.000.
“Ada juga emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard ada BMW, dan semua sudah kita sita,” imbuh Whisnu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/18230621/bareskrim-limpahkan-berkas-perkara-4-tersangka-dna-pro-ke-kejagung