Salin Artikel

Stop Penganiayaan Anak

Menurut pengakuan, mereka kesal karena anak itu bandel dan tak mau makan. Akibatnya, anak itu sering mendapat berbagai penganiayaan.

Penganiayaan itu berakibat terjadinya penggumpalan darah di kepalanya hingga akhirnya meninggal.

Berita penganiayaan terhadap anak kerap terjadi. Ini sangat memprihatinkan. Bahkan, saya pernah mendapat kiriman video via WhatsApp seorang balita sekitar 2 tahun dianiaya pengasuhnya. Pasalnya enggak mau makan, lantas mulutnya dijejali tisu, lalu dipukul.

Secara hierarki anak-anak memang di bawah kuasa orang dewasa. Mulai dari postur tubuh, pengetahuan, pengalaman, kekuasaan, dan keuangan.

Tetapi bukan berarti dapat bersikap sewenang-wenang apalagi menganiaya semaunya, termasuk oleh keluarganya sendiri.

Melansir Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 24 Januari 2022, sepanjang tahun 2022 korban aduan kekerasan fisik sebanyak 2.982 kasus.

Rinciannya korban kekerasan fisik 1.138 kasus, korban kejahatan seksual 859 kasus, korban pornografi 345 kasus, korban penelantaran 175 kasus, korban eksploitasi 147 kasus, dan yang berhadapan dengan hukum 126 kasus.

Masih menurut KPAI, pelaku kekerasan fisik dan psikis umumnya orang yang sudah dikenal, yaitu teman, tetangga, guru, saudara, bahkan orangtua sendiri.

Terjadinya kekerasan pada anak tersebut dipicu beragam faktor, yaitu pengaruh negatif teknologi-informasi, lingkungan sosial budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya pengangguran, hingga tempat tinggal yang tidak ramah lingkungan.

Pengasuhan orangtua

Orangtua adalah manusia biasa yang tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Logikanya, faktor karakter bawaan orangtua ikut memengaruhi dalam praktik pengasuhan anak.

Orangtua yang penyabar dan yang emosional tentu berlainan ketika menghadapi anak yang rewel, susah makan, dan tak mau mandi.

Padahal mengasuh anak, terlebih usia 5 tahun ke bawah, orangtua harus seperti anak-anak, benar-benar memahami kedalaman jiwa anak-anak seusia tersebut.

Daya nalar anak masih sebatas usianya, tak dapat disamakan dengan usia 30-an. Tidak dapat marah-marah seperti kepada orang dewasa. Karena itu, perlakuannya pun perlu hati yang bijaksana dalam pola pengasuhannya.

Memang selama ini banyak orangtua dalam pengasuhan anak dilakukan secara alami saja.

Misalnya, memberi makan, memandikan, mengantar sekolah, mengajak bermain, singkatnya membesarkan.

Orangtua selayaknya memang mendapat bekal pola pengasuhan anak secara benar. Dengan memahami tumbuh kembang anak maka akan mencegah perlakuan yang salah pada anak.

Dengan bekal tersebut setidaknya dapat meredam emosi orangtua kala menghadapi anaknya ketika rewel atau bikin kesal.

Banyak orangtua yang menanamkan disiplin pada anak dengan caranya masing-masing. Sebagian ada yang benar, sebagian lagi keliru.

Banyak orangtua menanamkan disiplin pada anak harus sesuai dengan kemauan dan kehendak orangtua. Apabila menolak atau melawan akan diberi hukuman.

Sebenarnya memberi hukuman dengan pukulan tongkat akan melemahkan jiwa anak. Hukuman disiplin yang menimbulkan kesakitan secara fisik dan psikis tergolong pendekatan negatif.

Contohnya pukulan, ancaman, bentakan, ejekan yang sifatnya merendahkan. Sekalipun hal itu ditujukan kepada anak-anak yang masih kecil, hal ini secara tidak langsung telah merendahkan dan meremehkan harga diri anak.

Menanamkan kedisiplinan pada anak idealnya dengan menunjukkan kerja sama. Teknik kasih sayang adalah yang paling tepat, yaitu meyakinkan tanpa tekanan kekuasaan, memberi pujian, dan intens memberi tahu antara yang boleh dan yang tidak boleh dengan sabar.

Dalam buku 77 Permasalahan Anak dan Cara Mengatasinya (Ana Widyastuti, 2019) dituliskan bahwa tugas keluarga secara psikologis pada anak, yaitu memberi rasa aman, memenuhi kebutuhan fisik dan psikis, sumber kasih sayang/penerimaan, memberi model perilaku yang tepat, pemberi bimbingan dan pengembangan, menjadikan anak sebagai sahabat/teman.

Child Abuse

Ana Widyastuti (2019: 478) menjelaskan child abuse adalah perlakuan yang salah dan penelantaran terhadap anak yang mencakup penganiayaan fisik dan mental, penganiayaan seksual, dan penelantaran terhadap pengasuhan anak oleh orangtuanya yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak.

Perilaku salah terhadap anak dalam child abuse, yaitu penganiayaan fisik berupa memukul, mencambuk, mencubit, menyilet, menampar, mendorong, menendang, menyundut dengan rokok, menyiram dengan air panas, dsb.

Seluruh hukuman fisik (corporal/punishment) ini tidak sesuai dengan umur anak, apalagi terhadap anak usia 5 tahun.

Hukuman yang menyebabkan nyeri/kesakitan yang menyebabkan cedera fisik merupakan perilaku kejam yang sudah masuk ranah pidana kekerasan (KDRT) terhadap anak.

Verbal Abuse

Ana Widyastuti (2019: 483) menuliskan bahwa perlakuan salah terhadap anak yang tidak dipikir panjang akibatnya adalah verbal abuse, mental abuse, dan psychological maltreatment.

Misalnya, kecaman berupa kata-kata yang merendahkan anak, membanding-bandingkan anaknya dengan anak orang lain yang lebih hebat, sering menuduh anak begitu saja, tidak pernah memberi ganjaran positif, tidak pernah mengatakan sayang, tidak pernah memeluk anak, suka memanggil anak dengan sebutan yang merendahkan, atau tidak mengakui sebagai anak.

Perlakuan verbal abuse ini dapat berujung pada penganiayaan lain. Kekerasan emosional ini dalam jangka panjang dapat berpengaruh buruk terhadap perkembangan mental anak.

Misalnya, anak merasa kehadirannya tidak diinginkan di sekitar mereka. Anak akan merasa rendah diri dan tak berguna.

Anak akan menjadi liar dan susah diatur kelak. Hal ini seperti yang diuraikan di atas, gagal dalam pola pengasuhan.

Gagal melindungi dan tidak memberi perhatian sebagaimana mestinya. Inilah akibat child abuse yang merusak psikologis anak.

Karena itu, stop penganiayaan fisik dan psikis terhadap anak-anak demi masa depannya!

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/07500011/stop-penganiayaan-anak

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke