Salin Artikel

RUU KUHP Masih Atur Hukuman Mati, Koalisi Masyarakat Sipil: Seharusnya Tidak Boleh Ada

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil Reformasi KUHP memandang hukuman mati mestinya dihapuskan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Berdasarkan keterangannya, koalisi menolak pemberlakuan hukuman mati karena beberapa alasan.

Pertama, tidak sesuai dengan tujuan perumusan RUU itu sendiri.

“RKUHP memuat rumusan tujuan pemidanaan, menyatakan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan manusia dan merendahkan martabat manusia, seharusnya pidana mati tidak boleh ada,” isi keterangan tertulis Koalisi Nasional Reformasi KUHP dikutip Jumat (27/5/2022).

Adapun ketentuan hukuman mati yang dipermasalahkan koalisi ada di dalam Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100 dan Pasal 101 RUU KUHP.

Alasan kedua, koalisi menilai mayoritas negara di dunia telah menghapuskan hukuman tersebut.

“Pidana mati seharusnya dihapuskan sesuai dengan perkembangan bahwa 2/3 negara di dunia sudah menghapuskan hukuman mati,” paparnya.

Di sisi lain, koalisi mengkritisi usulan pemerintah bahwa hukuman mati tak lagi dijadikan sebagai pidana pokok.

“Konsep pidana mati sebagai pidana alternatif tidak jelas,” bunyi keterangan itu.

Pemerintah juga memasukan aturan tambahan terkait pemberian hukuman mati dalam Pasal 100 RUU KUHP.

Secara garis besar pasal itu menerangkan majelis hakim dapat memberikan hukuman mati setelah memberi masa percobaan selama 10 tahun.

Koalisi beranggapan pemberian masa percobaan untuk menunda eksekusi mati adalah hak dari terdakwa.

“Tidak boleh bergantung pada putusan hakim terlebih dalam penjelasan diisyaratkan pula bahwa hakim harus memperhatikan reaksi mayarakat,” jelas pernyataan tersebut.

Diketahui RUU KUHP diusulkan pemerintah sejak September 2019.

Hampir tiga tahun proses berjalan, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukan RUU tersebut dalam rapat paripurna.

Keputusan itu muncul setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (25/5/2022).

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menargetkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada Juli 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/06395261/ruu-kuhp-masih-atur-hukuman-mati-koalisi-masyarakat-sipil-seharusnya-tidak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke