Salin Artikel

Vonis 3 Terdakwa Kasus Asabri Disunat, Ada yang Diberi "Diskon" 5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada tiga terdakwa kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tiga terdakwa yang hukumannya disunat oleh PT DKI Jakarta adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Hari Setianto, dan mantan Dirut PT Asabri Sonny Widjaja.

Ketiganya mendapat 'diskon' hukuman yang berbeda-beda. Bahkan, ada yang mendapat potongan 5 tahun.

1. Adam Rachmat Damiri

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara. Kini, hukumannya disunat hingga 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis bunyi putusan yang dilansir dari situs PT DKI Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Kemudian, putusan itu memberi pidana tambahan kepada Damiri, di mana Damiri harus membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.972.600.000.

Hakim Ketua dalam putusan ini ialah Tjokorda Rai Sumba, sementara hakim-hakim anggotanya mulai dari Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

2. Hari Setianto

Hari Setianto yang menjabat Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2014-2019 divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya kini juga disunat jadi 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulisnya.

Selain itu, Hari Setianto dijatuhkan pidana tambahan. Hari Setianto diminta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 378.883.500,00.

Hakim Ketua Majelis dalam putusan ini adalah Muhammad Yusuf, dengan Hakim Anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon R Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih.

3. Sonny Widjaja

Sama seperti Adam Damiri dan Hari Setianto, hukuman Sonny Widjaja juga disunat. Hukuman Sonny yang awalnya 20 tahun penjara, kini menjadi 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sonny Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan itu.

Adapun Sonny Widjaja diharuskan mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar.

Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Tjokorda Rai Suamba, dan Hakim-hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Untuk diketahui, korupsi di PT Asabri terjadi sejak tahun 2012 hingga 2019 dan merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun.

Modus tindak pidana korupsi ini adalah memakai dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) anggota TNI, Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan untuk diinvestasikan.

Investasi itu dilakukan melalui pembelian sejumlah saham dan reksadana. Namun dalam prosesnya investasi itu lebih banyak mengalami kerugian ketimbang keuntungan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/10423791/vonis-3-terdakwa-kasus-asabri-disunat-ada-yang-diberi-diskon-5-tahun-penjara

Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke