Deddy menilai, hal ini menggambarkan pemerintahan yang tidak efektif. Sebab, persoalan minyak goreng seharusnya mampu diselesaikan menteri terkait, yakni menteri perdagangan.
"Ini kan seolah-olah pemerintah tidak efektif. Kalau memang dianggap menterinya tidak becus, ya sudah ganti saja," ujar Deddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (25/5/2022).
Deddy menyampaikan, persoalannya bukan mengenai sistem dan mekanisme, melainkan pada pelaksanaan, pengawasan, dan penguasaan sawit yang bermasalah.
Padahal, pemerintah sudah membentuk satgas minyak goreng hingga satgas pangan untuk mengurus minyak goreng.
Deddy menyadari bahwa penunjukan Luhut untuk mengurus minyak goreng merupakan hak Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden.
Namun, Deddy merasa Luhut sudah memegang terlalu banyak jabatan.
"Bagi kami, pertama Pak Luhut sudah terlalu banyak jabatanya. Yang kedua, harusnya dikembalikan ke rel sesuai undang-undang, urusan menyediakan bahan pokok rakyat berada di Kementerian Perdagangan. Kita melihat bahwa sering Pak Luhut menangani persoalan," tutur dia.
Akibatnya, kata Deddy, timbul rumor negatif mengenai pemerintahan saat ini.
"Tujuannya untuk apa? Agar citra pemerintahan tidak tercemari. Bukannya kami menuduh Pak Luhut, faktanya bahwa dugaan adanya kedekatan menjadi beban bagi Jokowi," kata Deddy.
Luhut Binsar Pandjaitan lagi-lagi mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo. Kali ini, dia dipercaya mengurus masalah minyak goreng.
Harga minyak goreng di pasaran masih tergolong tinggi dan stoknya langka.
"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," kata Luhut saat membuka acara Perayaan Puncak Dies Natalis ke-60 GAMKI secara virtual, yang ditayangkan melalui YouTube Gamki Balikpapan, Sabtu (21/5/2022).
Sementara itu, Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi menyampaikan, Luhut tak sendiri melaksanakan tugasnya.
Dia juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai koordinatornya.
Dilibatkan pula kementerian/lembaga lain untuk mengurus persoalan teknis, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bahkan Kejaksaan Agung untuk pengawasannya.
"Pemerintah akan mengawasi secara ketat kebijakan pascalarangan ekspor ini dan akan terus melakukan paralel meeting terkait hal ini," ujar Jodi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/20555401/luhut-ikut-urus-minyak-goreng-anggota-dpr-ganti-menterinya-kalau-tak-becus