Salin Artikel

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Proses Diversi pada Peradilan Anak

KOMPAS.com – Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Salah satu cara untuk mencapai keadilan restoratif adalah diversi. Ketentuan mengenai diversi diterangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut undang-undang ini, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Terdapat beberapa syarat agar diversi dapat diterapkan. Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan:

  • diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan
  • bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi pada peradilan anak.

Hal yang harus diperhatikan dalam penerapan diversi

Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.

Musyawarah ini harus dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Jika diperlukan, musyawarah dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial, atau masyarakat yang dinilai berkompetensi.

Pengaturan diversi dalam undang-undang pun membuat penegak hukum tidak bisa menggunakan kewenangannya ini sesuka hati.

Penerapan diversi dalam penyelesaian perkara anak harus berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012, proses diversi wajib memperhatikan beberapa hal, yakni:

  • kepentingan korban,
  • kesejahteraan dan tanggung jawab anak yang berkonflik dengan hukum,
  • penghindaran stigma negatif,
  • penghindaran pembalasan,
  • keharmonisan masyarakat, dan
  • kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Sebagai pihak yang terlibat langsung, penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam melakukan diversi harus mempertimbangkan:

  • kategori tindak pidana: semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas diversi. Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana di atas tujuh tahun.
  • umur anak yang berkonflik dengan hukum: dimaksudkan untuk menentukan prioritas pemberian diversi. Semakin muda umur anak semakin tinggi prioritas diversi.
  • hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan
  • dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/02500031/hal-yang-harus-diperhatikan-dalam-proses-diversi-pada-peradilan-anak

Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke