Salin Artikel

2 Konsultan PT GMP Didakwa Suap Tim Pemeriksa Ditjen Pajak Rp 15 Miliar

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/5/2022).

“Para terdakwa perbuatannya memberi hadiah uang Rp 15 miliar untuk menggerakan Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016,” papar jaksa.

Adapun Angin adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, dan Dadan menjabat sebagai Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP tahun 2016-2019.

Sementara Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian merupakan anggota tim pemeriksa pajak DJP.

Jaksa mengungkapkan, pada akhir 2017, Aulia dan Ryan bertemu dengan Yulmanizar di kawasan SCBD Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu keduanya meminta agar nilai pajak PT GMP tahun 2016 dibuat menjadi Rp 19,8 miliar dengan iming-iming fee Rp 10 miliar untuk tim pemeriksa pajak.

Yulmanizar pun segera menyampaikan hasil pertemuan itu pada Angin. Jaksa menuturkan, Angin tak menyetujui nilai fee yang ditawarkan dan meminta lebih.

“Hingga akhirnya fee disetujui Rp 15 miliar,” katanya.

Pasca kesepakatan disetujui, General Manager PT GMP Lim Poh Ching menyediakan uang itu dengan catatan sebagai biaya donasi untuk tiga pihak dengan nilai masing-masing Rp 5 miliar.

Tiga form donasi tersebut yakni bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.

Kemudian Aulia dan Ryan menyerahkan uang itu secara tunai pada Yulmanizar di Parkiran Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, 23 Januari 2018 malam.

Keesokan harinya Yulmanizar diminta oleh Angin untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk dollar Singapura.

“Berdasarkan penghitungan pihak money changer ternyata uang yang dibawa Yulmanizar hanya Rp 13,2 miliar,” sebut jaksa.

Lantas Yulmanizar kembali bertemu Aulia dan Ryan untuk mengambil kekurangan fee yaitu Rp 1,8 miliar.

“Dalam pertemuan tersebut Yulmanizar hanya menerima Rp 300 juta sedangkan sisanya sebesar Rp 1,5 miliar merupakan fee untuk Aulia dan Ryan,” pungkas jaksa.

Atas perbuatannya itu Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan Angin dan Dadan telah divonis bersalah dan dipidana penjara 9 dan 6 tahun penjara.

Sementara itu Wawan dan Alfred tengah menjalani proses peradilan. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Wawan juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/20380421/2-konsultan-pt-gmp-didakwa-suap-tim-pemeriksa-ditjen-pajak-rp-15-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke