Pertama, fase pandemi di mana terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 secara tak terduga.
"(Virus) menyebar ke wilayah geografis global," tulis paparan Dante dalam rapat kerja di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Kemudian, penyakit menular akan masuk tahap deselerasi di mana terjadi penurunan jumlah kasus baru secara global.
Adapun faktor yang dapat mengubah tren penurunan yaitu varian baru dan imunitas.
Berikutnya adalah tahapan pandemi terkendali. Dante menilai, Indonesia saat ini berada pada fase tersebut.
"Saat ini kita sedang sampai di tahap terkendali. Jadi kita tidak bisa bilang sekarang kita di fase endemi, tapi pandemi yang terkendali," jelasnya.
Dante menjelaskan, pandemi yang terkendali artinya sebuah kondisi di mana virus Corona tidak menyebabkan distrupsi pada kegiatan sosial masyarakat.
Dia mengatakan, saat ini situasi Covid-19 semakin menurun terlihat dari jumlah kasus setiap harinya.
Setelah itu, Covid-19 akan memasuki fase eliminasi di mana terjadi penurunan hingga nol kasus pada suatu wilayah geografis tertentu. Kondisi itu dinilai perlu terus dipertahankan.
Terakhir tahapan eradikasi di mana terjadi redukasi hingga nol kasus secara permanen di seluruh dunia.
Wamenkes mengatakan, pada fase ini, situasinya tidak ada intervensi atau pembatasan apa pun di sebuah negara.
Ditemui usai rapat, Dante mengungkapkan pemerintah akan menetapkan status Covid-19 menjadi endemi jika Rt atau angka penambahan kasus yang terjadi setelah mendapatkan berbagai intervensi kurang dari 1.
"Ada masanya, kalau Rt-nya kurang lebih dari 6 bulan, Rt kurang dari 1 lebih dari 6 bulan," ungkap Dante.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/21191901/wamenkes-jelaskan-tahapan-covid-19-jadi-endemi-saat-ini-indonesia-masih