KOMPAS.com – Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dapat dilakukan jika terdapat bukti yang cukup.
Penangkapan merupakan kewenangan yang dimiliki polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya paksa yang boleh dilakukan polisi demi penyelesaian kasus yang sedang ditangani.
Aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Prosedur penangkapan menurut KUHAP
Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:
Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana.
Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:
Prosedur penangkapan menurut Peraturan Kapolri
Prosedur penangkapan oleh polisi lebih lanjut diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/04000091/prosedur-penangkapan-oleh-polisi-menurut-kuhap