Salin Artikel

Jokowi Diundang Datang ke Kongres Masyarakat Adat di Papua Akhir Oktober

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diundang ke Kongres Masyarakat Adat Seluruh Indonesia yang dijadwalkan digelar di Papua pada akhir Oktober mendatang.

Undangan itu disampaikan langsung oleh perwakilan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat saat beraudiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor pada Jumat (20/5/2022).

"Kami sampaikan Bapak Presiden tanggal 24 sampai 28 atau 29 Oktober tahun ini akan dilaksanakan Kongres Masyarakat Adat Seluruh Indonesia dari Aceh, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan kurang lebih 6.000 peserta aktif dengan pameran dan panggung seni budaya itu bisa sampai 8.000 orang dari seluruh Indonesia, hadir di Papua," ujar Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang mewakili rombongan, sebagaimana dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.

"(Peserta) tinggal di rumah-rumah masyarakat, dan Bapak Presiden kami minta untuk hadir untuk membuka dan itu akan terjadi persaudaraan kekeluargaan. Jadi tidak ada perbedaan agama, suku, bangsa yang selama ini secara nasional itu terus diperbincangkan," lanjutnya.

Adapun audiensi bersama Presiden Jokowi itu juga membahas soal daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Mathius mengklaim, rencana pembentukan DOB merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama.

"Papua Selatan misalnya sudah diperjuangkan selama 20 tahun. Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba," ujarnya.

"Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," tutur Mathius.

Mathius melanjutkan, pertemuan itu juga dalam rangka mengklarifikasi soal simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomof 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua.

Adapun dalam otsus di Provinsi Papua, ada tiga DOB, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Tengah.

Mathius pun menjelaskan bahwa aspirasi yang didorong warga Papua terkait DOB berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan.

Menurutnya, masyarakat Papua berharap agar DOB ke depan bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Menurut Mathius, UU Otsus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua.

Sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus," tuturnya.

"Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," lanjut Mathius.

Dia menyebutkan, UU Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," imbuhnya.

Selain itu, Mathius melanjutkan, DOB juga akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat karena tantangan utama adalah kondisi geografis.

Dia menyebutkan, berapapun dananya diturunkan dalam otsus, tapi kalau geografis yang sulit, seperti yang ada sekarang tetap akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa.

"Karena itu DOB adalah solusi untuk bisa mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat," tambah Mathius.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/21095831/jokowi-diundang-datang-ke-kongres-masyarakat-adat-di-papua-akhir-oktober

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke