Salin Artikel

Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng yang Dicabut dan Pengawasan Ketat Harga di Pasaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan akan membuka keran ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022 atau awal pekan depan.

Keputusan tersebut diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah melihat kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan para tenaga kerja dan petani di industri sawit.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga kerja di industri sawit, baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Meski demikian, Jokowi berjanji pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat soal pasokan dan harga minyak goreng di pasaran.

Dengan demikian ketersediaan dan harganya tidak menyulitkan masyarakat.

"Pemerintah akan tetap mengawasi dan memantau dengan ketat untuk memastikan pasokan tetap terpenuhi dengan harga terjangkau," tegas presiden.

Dengan pencabutan ini, maka kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini terhitung belum sebulan berlaku.

Sebagaimana diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, mulai 28 April 2022 pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME).

Selain itu, pemerintah juga melarang ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil.

Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Airlangga saat itu menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor dirinci berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil.

Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

"Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia," tutur Airlangga.

Pasokan dan harga disebut mulai normal

Menurut Presiden Jokowi, sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diterapkan, pemerintah terus memantau dan mendorong berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan pengecekan langsung oleh Jokowi di lapangan dan laporan yang diterimanya, pasokan minyak goreng terus bertambah.

"Kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah sebesar kurang lebih 194.000 ton per bulannya. Pada Maret, sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan kita hanya mencapai 64.500 ribu ton," ungkapnya.

"Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," jelas Jokowi.

Selain itu, kepala megara juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional.

Pada bulan April, sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar kurang lebih Rp 19.800 per liter.

"Setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200 hingga Rp 17.600 (per liter)," kata Jokowi.

Menurutnya, penambahan pasokan dan penurunan harga tersebut merupakan usaha bersama-sama kita, baik dari pemerintah, BUMN, dan juga swasta.

Meski begitu, Jokowi mengakui memang masih ada beberapa daerah yang harga minyak gorengnya masih relatif tinggi.

"Tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya makin melimpah," tutur kepala negara.

Jokowi pun mengucapkan terima kasih kepada para petani sawit atas pengertian dan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang diambil untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Perintahkan aparat terus proses penyelewengan distribusi

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menyinggung soal penegakan hukum bagi oknum yang menyelewengkan produksi dan distribusi minyak goreng.

Dia memerintahkan aparat hukum terus melanjutkan penyelidikan dan proses hukum kepada oknum pelakunya.

Jokowi mengingatkan agar oknum-oknum tertentu tidak lagi bermain-main dengan distribusi dan harga minyak goreng.

"Mengenai dugaan adanya pelanggaran dan penyelewengan dalam distribusi dan produksi minyak goreng, saya telah memerintahkan aparat hukum kita untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya," kata Jokowi.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," tegasnya.

Kemudian secara kelembagaan, pemerintah juga akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Tujuannya agar terus disederhanakan dan dipermudah agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya.

Pedagang pasar kecewa

Sementara itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menilai bahwa dibukanya ekspor minyak goreng kembali oleh Presiden Jokowi merupakan bukti bahwa ketidaksiapan menteri teknis melakukan regulasi dan capaian regulasi yang diharapkan oleh presiden.

"Kami kecewa terhadap Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan karena tidak mampu melakukan realisasi perintah dari Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Reynaldi Sarijowan Sekretaris Jenderal DPP Ikappi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis.

Reynaldi menilai bahwa stok minyak goreng curah belum didapati melimpah di pasaran oleh para pedagang pasar.

"Presiden mengharapkan agar harga eceran tertinggi (HET) bisa terpenuhi di pasar tradisional dan barang melimpah tetapi faktanya kami belum mendapati minyak goreng curah itu cukup melimpah di pasar tradisional," tegasnya.

Ikappi sedianya sependapat bahwa ekspor memang seharusnya dibuka agar pendapatan negara juga tetap berjalan.

Tetapi, kebutuhan dalam negeri harus terpenuhi menjadi fokus utama.

Oleh karenanya, Ikappi meminta kepada kementerian teknis untuk mencari formulasi yang tepat agar distribusi bisa berjalan dengan baik dan keberadaan minyak goreng melimpah di pasar.

Adapun jika stok telah melimpah di pasar, pedagang berharap harga migor curah terus menurun hingga HET yang ditetapkan.

Harga masih tinggi

Reynaldi pun mengungkapkan, hingga saat ini harga minyak goreng masih tinggi.

"Sampai detik ini harga masih di atas Rp 17.000 di kisaran Rp 18.000 bahkan ada yang Rp 19.000 per liter," ungkapnya.

Hal senada juga tampak di gerai Alfamart, Jalan Sukowati, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sebagaimana dilihat pada Rabu (18/5/2022).

Minyak goreng kemasan 2 liter dari berbagai merek dibanderol di harga Rp 48.000 sampai dengan Rp 51.000

Dengan kata lain, harga minyak goreng per liternya masih berkisar antara Rp 24.000 sampai Rp 25.000.

Harga ini relatif masih sama dengan harga minyak goreng yang dijual sebelum aturan larangan ekspor berlaku.

Harga yang sama juga berlaku di gerai Indomaret yang letaknya hanya berjarak sekitar 200 meter dari Alfamart.

Selisih harga minyak goreng di kedua toko ritel modern itu hanya berkisar Rp 300 sampai Rp 1.000  per kemasan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/06131371/kebijakan-larangan-ekspor-minyak-goreng-yang-dicabut-dan-pengawasan-ketat

Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke