Salin Artikel

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 18 Mei, Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksinasi Lengkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Disebutkan pula bahwa pelaku perjalanan harus patuh pada syarat perjalanan yang berlaku.

Syarat itu berkaitan dengan vaksinasi dan tes Covid-19, serta protokol kesehatan.

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19

Syarat perjalanan bagi seseorang bergantung pada dosis vaksinasi yang telah ia terima.

Ketentuan terkait hal tersebut selengkapnya diatur dalam diktum kedua huruf c SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.

Disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, baik pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota, harus mengikuti ketentuan berikut:

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang menyebabkan dia tidak bisa menerima vaksin dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Sebagai gantinya, pelaku perjalanan tersebut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa dia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, syarat vaksinasi juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun. Pelaku perjalanan ini juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen, namun harus disertai pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Adapun persyaratan vaksinasi dan tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Ketentuan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Protokol kesehatan

Selain ketentuan terkait vaksinasi dan tes Covid-19, pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022, berikut panduan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan:

  • Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika dalam kerumunan;
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Diimbau untuk tidak berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/19/06391541/syarat-perjalanan-dalam-negeri-mulai-18-mei-tak-perlu-tes-covid-19-jika

Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke