Salin Artikel

Usulan Masa Kampanye Jadi 75 Hari Dinilai Terlalu Singkat

Untuk diketahui, berdasarkan hasil konsinyering, disepakati masa kampanye selama 75 hari. Lama masa kampanye tersebut lebih singkat dari usulan KPU yakni selama 90 hari.

Hadar yang juga mantan komisioner KPU itu mengatakan, penyelenggaraan pemilu di Indonesia, baik dari segi wilayah maupun peserta pemilu sangat besar.

"Sistem pemilu kita adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka dan dapil (daerah pemilihan) yang multi-member seat yang bermagnitudo besar, sampai 12 seat. Jadi calon yang perlu dikenali sangat banyak," ujar Hadar kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Di sisi lain, ia juga menyampaikan, logistik yang diperlukan pada penyelenggaraan pemilu di Indonesia pun sangat banyak. Di sisi lain, proses distribusi logisitik juga rumit.

"Pemilu yang besar cenderung banyak sengketa yang juga membutuhkan banyak waktu untuk memproses dengan penegakan hukum yang adil," ucap Hadar.

Adapun Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, masa kampanye Pemilu 2024 baiknya tak terlampau panjang.

Hal itu berkaca pada Pemilu 2019 lalu di mana masa kampanye mencapai hampir tujuh bulan.

Namun demikian, bila memang singkat, penyelenggara pemilu juga perlu memastikan pemilih bisa mendapatkan informasi yang cukup untuk mendapatkan informasi mengenai kandidat.

Sama seperti Hadar Gumay, ia pun menyoroti pentingnya kapasitas distribusi logistik bila masa kampanye Pemilu 2024 mendatang diputuskan untuk dipersingkat.

"Terkait distribusi logistik juga perlu mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang berbeda-beda," ujar Khoirunnisa.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan, pemangkasan masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.

"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujar Junimart, Minggu (15/5/2022).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menjelaskan, masa kampanye selama 75 hari bisa dilaksanakan dengan catatan dilakukan perubahan mekanisme pengaturan pengadaan barang dan jasa atau logsitik pemilu.

Ia mengatakan, pengaturan barang dan jasa bisa dilakukan dengan pemanfaatan e-katalog dan penyebaran pencetakan surat suara di beberapa tempat di Indonesia.

"Sehingga penyebaran distribusi bisa seiring dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama," jelas Rifqi.

Meski demikian, ia menjelaskan, hasil rapat konsinyering yang dilakukan oleh KPU bersama dengan DPR, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah keputusan resmi.

Menurutnya hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/17021831/usulan-masa-kampanye-jadi-75-hari-dinilai-terlalu-singkat

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke