Kepala Litigasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Muhammad Gufron menilai, masalah ini merupakan konflik agraria, bukan pidana atau pencurian.
Namun, negara melalui aparat penegak hukum justru menggunakan pendekatan "keamanan" atas sengketa semacam ini dan mengorbankan para petani.
"Muhammadiyah berkepentingan agar kasus-kasus semacam ini jangan lagi terjadi di negara kita, walau kita tahu bahwa kasus ini bukan kasus lokal saja tetapi ini bagian daripada kasus-kasus di hilir yang jumlahnya mungkin sudah ribuan," kata Gufron dalam jumpa pers bersama sejumlah lembaga sipil, Selasa (17/5/2022).
Gufron menegaskan bahwa sengketa semacam ini merupakan dampak dari situasi di hulu, yakni ketika pemerintah pusat semakin intim dengan pebisnis. Oleh karena itu, kalangan bawah menjadi korbannya.
"Kami juga harus katakan bahwa ini dampak langsung dari aspek hulu dalam hal ini pemerintah pusat yang semakin terasa dikendalikan oleh oligarki bisnis," ujar dia.
"Kami melihat bahwa kekuatan oligarki sudah sangat mencengkeram wilayah-wilayah kita, wilayah tanah adat yang dikuasi segelintir elite politik dan oligarki," ucap Gufron.
Ia juga mengatakan bahwa Muhammadiyah akan melakukan beragam upaya advokasi karena ini telah menjadi kewajiban organisasi tersebut untuk membela mereka yang tidak mendapatan keadilan.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas disebut siap menjadi penjamin pembebasan 40 petani yang ditahan kepolisian.
"Pak Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah, ayahanda kami, siap menjadi penjamin 40 petani," ujar Gufron.
Duduk perkara konflik
Konflik ini berawal dari kepemilikan lahan yang semula ditanami para petani dengan berbagai hasil bumi seperti jengkol, padi, kopi, dan lainnya, yang diambil oleh sebuah perusahaan bernama PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1.889 hektar pada 1995 lalu.
Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditas kakao seluas 350 hektar.
Setelahnya, terjadi penelantaran lahan berstatus hak guna usaha (HGU) itu sejak 1997 atau selama 25 tahun hingga sekarang.
Warga yang mengaku mendapatkan ganti rugi berinisiatif untuk kembali menanami lahan telantar yang masih produktif itu.
Pada tahun 2005, lahan PT BBS yang telah dikelola oleh masyarakat tersebut diambil alih oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT DDP dan PT BBS.
Bermodalkan klaim tersebut, PT DDP melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU telantar PT BBS dengan melakukan penanaman komoditas sawit, memaksa ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.
Kuasa hukum para petani, Akar Law Office, menyebut bahwa masyarakat mengupayakan pada pemerintah agar lahan itu bisa kembali dikuasai para petani, tapi selalu gagal.
Kemudian pada Maret 2022, polisi dan Brimob mengawal PT DDP melakukan aktivitas perkebunan.
Pondok 13 petani dibakar, satu petani dipukul dan ditangkap di luar prosedur.
Lalu, pada Kamis (12/5/2022), puluhan petani memanen sawit di lahan tersebut, bertepatan dengan pihak perusahaan yang juga sedang memanen di lahan yang sama.
Humas PT DDP, Samirana, bersikeras bahwa pihak perusahaan memiliki legalitas yang jelas secara hukum di lahan tersebut.
"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," kata Samirana.
Mereka mengeklaim meminta bantuan Brimob karena beberapa petugas keamanan PT DDP pernah mendapat intimidasi dan dipukuli masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/16420811/kecam-pemidanaan-40-petani-di-bengkulu-pp-muhammadiyah-oligarki-mencengkeram