Salin Artikel

Oditur Militer Beberkan Mengapa Alasan Kolonel Priyanto Mengaku Panik Tak Masuk Akal

Wirdel mengatakan, bukti Priyanto tidak panik yaitu ketika dia mengambil alih kendaraan yang sebelumnya dikemudikan salah satu anak buahnya.

“Tindakan di atas sama sekali tidak menggambarkan situasi panik seperti yang digambarkan dalam nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa,” kata Wirdel dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Dalam kesempatan ini, Wirdel juga menguraikan latar belakang bantahannya terhadap alasan Priyanto membuang Handi dan Salsabila ke sungai.

Wirdel yakin bahwa Priyanto tidak panik karena pada saat itu ia bisa menentukan lokasi pembuangan kedua korban.

Kemudian, terdakwa berusaha untuk menenangkan dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko pasca-kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Jawa Barat yang menewaskan Handi-Salsabila itu.

Priyanto juga sempat membuka aplikasi Google Maps dan menentukan lokasi pembuangan korban dan meminta anak buahnya merahasiakan kejadian ini.

Lalu, Priyanto memerintahkan salah satu anak buahnya untuk mengubah warna kendaraan yang mereka kendarai.

Terakhir, terdakwa tidak pernah melaporkan kejadian sampai Priyanto akhirnya ditangkap.

Wirdel juga menjelaskan bahwa kondisi panik yang dialami oleh seseorang tidak mungkin berlangsung sampai beberapa lama.

Menurut dia, kepanikan itu terjadi beberapa menit saja, tetapi bisa berulang.

“Kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi kejiwaan terdakwa pada saat kejadian perkara sampai pada ditangkapnya terdakwa,” ucap Wirdel.

Diberitakan sebelumnya, aggota penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan, Priyanto mengalami kepanikan karena Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko terus berbicara selepas menabrak Handi dan Salsabila.

“Karena saksi dua dan saksi tiga terus berbicara kepada terdakwa maka terdakwa secara spontan mengatakan, ‘Kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya ke sungai’,” kata Aleksander saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Aleksander mengatakan, kehendak terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban dalam suasana tidak tenang, dengan kata lain suasana batin terdakwa dalam keadaan panik, tegang, dan kalut.

Dalam pleidoinya, Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena tidak terbukti.

Pada kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Priyanto dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.

Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/17/15361841/oditur-militer-beberkan-mengapa-alasan-kolonel-priyanto-mengaku-panik-tak

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke