Menurut Hetifah, surat edaran ini sebagai langkah penanggulangan penyebaran kasus hepatitis di Tanah Air.
“Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran, namun untuk khalayak umum. Oleh karena itu, saya mendesak Kemendikbud Ristek agar turut mengeluarkan surat edaran langkah pencegahan virus hepatitis khususnya di lingkungan sekolah,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Jumat (13/5/2022).
Hetifah mengatakan, surat edaran tersebut, misalnya mengenai kantin wajib tutup, pelajar wajib bawa bekal, protokol kesehatan seperti cuci tangan dan memakai masker juga harus tetap dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Di samping itu, pihaknya pun meminta supaya vaksinasi hepatitis semakin digalakkan.
“Walau vaksin hepatitis telah diwajibkan bagi bayi Indonesia, cakupannya belum maksimal. Saya berharap pemerintah menggalakkan vaksin ini lebih massif. Agar tercipta kekebalan jangka panjang,” katanya.
Selain itu, pihaknya berencana melakukan pembahasan mengenai masalah tersebut dengan Kemendikbud Ristek dalam waktu dekat.
“Masa sidang DPR RI akan dimulai pada 17 Mei. Kami akan segera membahas hal ini dengan Kemendikbud Ristek,” imbuh dia.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Kamis (12/5/2022), terdapat tujuh kasus kematian anak yang diduga akibat hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya.
Kemenkes juga melaporkan terdapat 18 kasus diduga hepatitis akut, sembilan di antaranya dalam kategori pending klasifikasi dan tujuh pasien lain tidak ditemukan karena hepatitis akut dan dua pasien masih dalam pemeriksaan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/13/12081821/kemendikbud-ristek-didesak-segera-keluarkan-se-antisipasi-penyebaran