Salin Artikel

Lima Pj Gubernur Dilantik Pagi Ini, Latar Belakang Politis Jadi Sorotan

Pelantikan kelima orang itu untuk menggantikan sementara posisi lima gubernur yang habis masa jabatannya pada pertengahan Mei ini.

Adapun pelantikan digelar pada Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 WIB di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, lima orang yang dilantik yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

"Lalu ada Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat," ujar Kasto dalam keterangannya pada Rabu (11/5/2022).

Adapun kelimanya akan meggantikan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang segera habis masa jabatannya.

Dua provinsi lain menanti pj gubernur

Selain lima gubernur tersebut, ada dua gubernur lain yang juga akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun ini.

Keduanya adalah Gubernur Aceh Nova Iriansyah (5 Juli 2022) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (16 Oktober 2022).

Dengan demikian, total ada tujuh gubernur yang habis masa jabatannya pada 2022.

Adapun ketujuh gubernur itu merupakan bagian dari 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun ini.

Dengan kata lain, ada 94 bupati dan wali kota yang masa jabatannya akan berakhir di tahun ini juga.

Mengenai kondisi ini, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan dalam wawancara pada 3 Januari lalu menyatakan, kekosongan jabatan kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Benny menjelaskan, saat ini sebagian besar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis telah mengusulkan calon penjabat (pj) bupati dan wali kota.

Kemendagri sedang melakukan evaluasi atas usulan dari daerah tersebut.

"Sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon pj bupati dan wali kota. Saat ini Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang mereview usulan tersebut satu-persatu sebelum diteruskan kepada presiden," ungkap Benny saat dikonfirmasi pada Jumat (6/5/2022).

Pertimbangan politis

Sementara itu, pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan, penunjukan pj gubernur menjadi sebuah langkah yang sangat strategis menjelang tahun politik.

Menurut dia, dalam hitungan politik, sudah ada anggapan umum bahwa siapa yang memegang kepala daerah atau pj kepala daerah dipastikan mampu mengamankan setidaknya 50 persen suara saat pilkada.

"Dalam hal ini, pj gubernur itu adalah ASN, tetapi ASN kan tidak berdiri sendiri. Memang ASN diharuskan netral dalam kontestasi pilkada, pemilu. Akan tetapi, pada faktanya kan ada potensi untuk tidak demikian," kata Ujang saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Dia pun mengungkapkan, penunjukan seorang pj gubernur tak lepas dari dua aspek, yakni nilai politis dan nilai kebangsaan.

Nilai politis, kata dia, mempertimbangkan bisa atau tidak memenangkan calon dalam pilkada mendatang.

Sementara itu, nilai kebangsaan mengedepankan kemampuan, integritas, dan seberapa paham seseorang kepada daerah yang akan dipimpinnya.

"Setidaknya dua aspek itu harus ada dalam penunjukan pj gubernur. Tapi untuk saat ini saya lihat masih banyak unsur politisnya," ujar dia. 

"Masyarakat suka atau tidak suka harus menerima meski kita tidak tahu bagaimana sosok pj gubernur yang ditunjuk itu jika dilihat secara kapasitas," kata Ujang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/05513861/lima-pj-gubernur-dilantik-pagi-ini-latar-belakang-politis-jadi-sorotan

Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke