Salin Artikel

Periksa Ade Yasin, KPK Konfirmasi Barang Bukti Hasil Penggeledahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Konfirmasi itu dilakukan kepada Ade Yasin, dan tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bogor Maulana Adam, Kepala Sub-Bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bogor Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor Rizki Taufik.

Keempatnya tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

“Keempatnya didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi barang bukti hasil kegiatan penggeledahan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).

Selain empat tersangka itu, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan empat orang lain yang merupakan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar).

Mereka adalah Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

“Di samping itu juga (pada tersangka) didalami terkait awal mula pembahasan dari temuan tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat pada beberapa proyek di Dinas PU Kabupaten Bogor yang diduga prosesnya tidak sesuai ketentuan,” ucap Ali.

Adapun KPK telah menggeledah sebuah dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022) lalu. Dua lokasi ini adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Pada tempat kediaman tersebut ditemukan dan diamankan di antaranya berupa bukti elektronik. KPK tak membeberkan secara rinci bukti elektronik seperti apa yang disita oleh penyidik. Tetapi, bukti elektronik itu selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah empat tempat di lokasi berbeda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022).

Empat lokasi itu adalah Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor, Kantor BPKAD Pemkab Bogor dan sebuah rumah di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain berupa dokumen keuangan. Selain itu, tim KPK juga menemukan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, Bupati Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa dari BPK Perwakilan Jabar untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Hal ini dilakukan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Uang suap itu diberikan Ade melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.

Delapan tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/22084491/periksa-ade-yasin-kpk-konfirmasi-barang-bukti-hasil-penggeledahan

Terkini Lainnya

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke