Tim penasehat hukum Priyanto, Letda Chk Aleksander Sitepu menilai, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi.
“Pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Aleksander saat membacakan pleidoi terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/3022).
Adapun Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP.
Untuk itu, Aleksander meminta supaya majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.
Selain itu, Aleksander juga meminta majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya terhadap Priyanto.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” terang dia.
Diberitakan sebelumnya, Priyanto dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/13035491/kolonel-priyanto-tolak-dakwaan-pembunuhan-berencana-dan-penculikan-sejoli