Hal ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan pada 9 Mei 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (10/5/2022) ada 11 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama sepekan mendatang.
Semuanya berada di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur. Berikut rinciannya:
1. Jawa Barat
-Kabupaten Ciamis
2. Jawa Tengah
-Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyumas.
3. Jawa Timur
-Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar dan Kabupaten Mojokerto.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/06461001/ppkm-jawa-bali-10-23-mei-ini-11-daerah-yang-berstatus-level-1