Dalam perpanjangan ini, ditegaskan aturan soal dihapuskannya syarat hasil swab tes antigen maupun PCR untuk sejumlah kegiatan.
"Dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (10/5/2022).
"Misalnya untuk pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton," ucap dia.
Namun, Syafrizal menegaskan, semua individu yang terlibat dalam kegiatan tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.
Selain menghapus syarat antigen dan PCR, perpanjangan PPKM kali ini juga memperbolehkan operasional restoran/rumah makan hingga pukul 02.00 dini hari.
"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM level 2. Dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM level 1," ujar Syafrizal.
"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata dia.
Dia mengatakan, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.
Begitu juga dengan jumlah daerah level 3 yang berkurang dari 2 daerah menjadi 1 daerah.
Sebaliknya, untuk jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/10/06024201/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-syarat-pcr-dan-antigen-dihapus-untuk-sejumlah