KOMPAS.com - Aplikasi Cek Bansos hadir sebagai upaya meningkatkan ketepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
Untuk memperbaiki data penerima bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui aplikasi berbasis digital ini membuka partisipasi masyarakat melalui fitur "Usul" dan "Sanggah".
Pemanfaatan fitur "Usul" dan "Sanggah" dinilai cukup praktis. Masyarakat dapat mengakses kedua fitur ini dengan memasukkan identity card (ID) pengguna yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kemensos.
Setelah berhasil masuk ke fitur, pemilik ID dapat memberikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat. Khususnya para penerima yang dinilai tidak layak mendapatkan bansos. Adapun caranya dengan memilih icon, mengisi alasan, pernyataan, lalu mengirim tanggapan.
"Pemilik ID juga bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, masyarakat lain, dan fakir miskin yang berada dalam satu desa atau kelurahan secara langsung pada tombol tambah usulan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Agus Zainal Arifin belum lama ini.
Fitur "Usul" dan "Sanggah" tersebut, lanjut dia, dirasa penting guna memfasilitasi masyarakat luas turut berpartisipasi dalam penyaluran bansos agar tepat sasaran.
"Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diharapkan,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/5/2022).
Ia menjelaskan, setelah masyarakat memberikan respons baik terkait kelayakan atau usulan baru, proses selanjutnya akan masuk ke dashboard aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) user supervisor di Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten atau kota.
Pada menu tersebut, supervisor kabupaten atau kota harus melakukan verifikasi terhadap data dalam tabel yang muncul.
Langkah selanjutnya, Dinsos akan melakukan verifikasi data dengan mengecek kesesuaian informasi yang disampaikan sesuai kondisi faktual di lapangan.
Data hasil verifikasi yang disetujui akan dikirimkan ke dalam usulan baru di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi sistem SIKS-NG online. Pengiriman ini juga disertai surat pengesahan dari kepala daerah untuk diproses dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos).
Pada kesempatan terpisah, salah satu pengguna aplikasi Cek Bansos, Maesaroh (40) mengungkapkan alasannya memanfaatkan fitur terbaru tersebut.
“Saya menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mendaftarkan ibu saya. Ini karena ibu saya sudah lanjut usia (lansia), tidak punya penghasilan dan tak punya pekerjaan. Saya ingin ibu saya dapat bansos,” kata wanita asal Bogor itu.
Sebagai salah satu inovasi Kemensos, aplikasi Cek Bansos mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) lewat Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik).
Saat ini penilaian masih berlangsung di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Republik Indonesia (RI).
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh lewat Play Store di smartphone berbasis Android. Pastikan melihat pengembang aplikasi ini dari Kemensos RI guna menghindari aplikasi tiruan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/05/12332011/agar-bansos-tepat-sasaran-kemensos-ciptakan-2-fitur-baru-di-aplikasi-cek